Di Balik Tembok Penjara, Aa Gatot Bantu Islamkan 3 WN Malaysia

Reporter : Maulana Kautsar
Sabtu, 17 Maret 2018 14:49
Di Balik Tembok Penjara, Aa Gatot Bantu Islamkan 3 WN Malaysia
Kisah itu dijadikan Gatot sebagai dasar pertimbangan meringankan hukuman.

Dream - Gatot Brajamusti harus mendekam di penjara. Dia terjerat pidana berlapis, mulai dari pelecehan seksual, narkoba, dan kepemilikan senjata api ilegal

Dalam persidangan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2017, kuasa hukum Gatot membuat nota eksepsi. Dalam eksepsi itu Gatot disebut sosok yang religius.

Salah satu kisah yang dituliskan yaitu upaya Gatot membantu mengislamkan tiga Warga Negara Malaysia. Peristiwa itu terjadi saat Gatot mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

" Aa Gatot tidak pernah menggoyahkan tekad menyebarkan agama Islam. Terbukti ada tiga orang WNA asal Malaysia yang diislamkan Gatot saat proses hukum dan mereka sama-sama satu penjara di LP Mataram," kata Ahmad Rifai, kuasa hukum Gatot.

Lewat hal itu, Gatot berharap dapat dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim untuk meringankan vonis baginya.

Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu, 14 Maret 2018, Gatot dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu tahun kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman, mengatakan tuntutan tersebut sudah sesuai dengan tindakan yang dilakukan terdakwa Gatot Brajamusti.

Sebab, selain terjerat kasus pelecehan seksual, Gatot juga terlilit kasus kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika.

Seperti diketahui, dalam kasus narkoba, Gatot divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB.

Sumber: Bintang.com/Anto Karibo

Beri Komentar