Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deddy Corbuzier Merasa Dibodohi karena Undang Dua Menteri yang Ditangkap KPK

Deddy Corbuzier Merasa Dibodohi karena Undang Dua Menteri yang Ditangkap KPK © MEN

Dream - Deddy Corbuzier tak menyangka dua menteri yang pernah diundang ke podcastnya, Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo, terlibat kasus korupsi dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Gue udah ga ngerti lagi.. Saat ngbrol dengan mereka berdua... Baik sekali.. Skrg... dicokol KPK," tulis Deddy Corbuzier di Instagram.

Deddy menrasa bodoh karena tertipu dengan penampilan dua orang tersebut. "Mungkin gue yg Goblok, Enaknya jadi org Goblok adalah.. Banyak rasa penasaran. Ya sudahlah memang saya yg Goblok..." tambah dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Deddy Corbuzier, Ph.D (@mastercorbuzier)

Dia bahkan membandingkat saat mengundang Dinar Candy, banyak netizen yang mencibirnya. Tapi, kata Deddy, orang sekelas Dinar Candy tidak membuat rakyat sengsara.

"Ingat dulu ketika gw undang DINAR Candy lah.. Cewe siapa lah.. Yg nyinyir banyak bilang mereka ga berkelas..At least mereka ga merugikan kalian juga," ucap dia.

Deddy tak mau salah lagi untuk mengundang nara sumber dalam acaranya. "Mungkin kita harus belajar lagi..Gue Hrs belajar lagi," kata dia.

Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati

Dream - Menteri Sosial, Juliari P Batubara, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Selain Juliari, ada empat orang lain yang menjadi tersangka kasus ini.

Bersama Juliari, dua orang diduga menjadi penerima suap, mereka adalah Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta

"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dikutip dari Merdeka.com, Minggu 6 Desember 2020.

Menurut Firli, kasus ini bermula dari informasi dugaan aliran uang dari Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Juliari diduga menerima aliran dana melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.

Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020. "Sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli.

Ardian dan Harry menyiapkan uang itu dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya Rp14,5 miliar. Tim KPK langsung mengamankan Matheus Joko Santoso, Shelvy N, dan beberapa orang di berbagai tempat di Jakarta.

"Pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp11,9 miliar, US$171.085 atau setara Rp2,420 miliar dan 23.000 dolar Singapura atau setara Rp243 juta.

Juliari, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli menambahkan, Juliari bisa diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ujar Firli.

Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, Menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana nonalam.

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.

 

Tim penyidik, kata Firli, akan bekerja lebih keras untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari. Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," kata Firli.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bertambah Lagi! Deretan Artis yang Diciduk Polisi Sehabis Jadi Bintang Tamu Podcast Deddy Corbuzier

Bertambah Lagi! Deretan Artis yang Diciduk Polisi Sehabis Jadi Bintang Tamu Podcast Deddy Corbuzier

Deretan artis ini ditangkap polisi usai tampil di podcast Deddy Corbuzier.

Baca Selengkapnya
Momen Prabowo Subianto Perintahkan Deddy Corbuzier Buka Topi Saat Berpidato di Istora Senayan

Momen Prabowo Subianto Perintahkan Deddy Corbuzier Buka Topi Saat Berpidato di Istora Senayan

Prabowo Subianto Perintahkan Deddy Corbuzier Buka Topi di Istora Senayan

Baca Selengkapnya
Potret Masa Muda Pesulap Tanah Air yang Bikin Pangling dan Nyaris Tak Dikenali, Deddy Corbuzier Bikin Melongo

Potret Masa Muda Pesulap Tanah Air yang Bikin Pangling dan Nyaris Tak Dikenali, Deddy Corbuzier Bikin Melongo

Penampilan masa muda para pesulap Tanah Air ini manglingin banget.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ogah Dituding Cepu! 10 Artis Ditangkap Usai Tampil di Podcast Deddy Corbuzier, Ada Ammar Zoni

Ogah Dituding Cepu! 10 Artis Ditangkap Usai Tampil di Podcast Deddy Corbuzier, Ada Ammar Zoni

10 Artis ini ditangkap polisi setelah hadir di podcast Deddy Corbuzier

Baca Selengkapnya
Tumor di Dagu Menyebar! Intip 8 Potret Deddy Corbuzier Sebelum VS Sesudah Operasi Plastik

Tumor di Dagu Menyebar! Intip 8 Potret Deddy Corbuzier Sebelum VS Sesudah Operasi Plastik

Deddy Corbuzier terpaksa operasi plastik karena tumor di bagian dagunya telah menyebar, lihat perubahannya

Baca Selengkapnya
Detik-detik Siskaeee Dijemput Paksa Polisi usai Mangkir dari Panggilan Penyidik

Detik-detik Siskaeee Dijemput Paksa Polisi usai Mangkir dari Panggilan Penyidik

Tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Siskaeee akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin

Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin

Dia mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan pihak Kementan.

Baca Selengkapnya
Detik-detik Cak Imin Ditarik-tarik Pendukung sampai Sarungnya Hampir Melorot

Detik-detik Cak Imin Ditarik-tarik Pendukung sampai Sarungnya Hampir Melorot

Bahkan, sejumlah warga yang berkerumun terlihat terkejut sambil berteriak saat Cak Imin hampir terjatuh.

Baca Selengkapnya