Fakta Perjalanan Kasus Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Terseret Binomo

Reporter : Amrikh Palupi
Kamis, 24 Februari 2022 20:06
Fakta Perjalanan Kasus Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Terseret Binomo
Apa saja faktanya?

Dream - Proses hukum terhadap kasus yang menyeret Indra Kenz, pemuda yang terkenal dengan julukan Crazy Rich Medan sudah memasuki tahap penyidikan Nama Indra Kenz sepekan terakhir santer karena laporan dari masyarakat yang menjadi korban trading binary option melalui aplikasi Binomo

Penetapan dimulainya penyidikan itu diketahui setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri. 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Indra Kenz Crazy Rich Medan

Foto : @indrakenz

Dalam SPDP tersebut, Kejagung melaporkan kasus yang menyeret Indra Kenz adalah dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang. 

Informasi terbaru dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dikonfirmasi Merdeka.com, menyatakan Polri telah menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

" Ya benar (tersangka)," tutur Dedi kepada Merdek.com.

Namun Dedi tidak menjelaskan detail penetapan tersangka Indra Kenz itu. Rencananya, Polri akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan detail atas perkara tersebut.

1 dari 4 halaman

Indra Kenz Jalan Pemeriksaan Polisi

Indra Kenz Crazy Rich Medan

Foto : @indrakenz

Menurut Leonard dalam keterangan tertulis Kejagung, SPDP diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022. " Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Kamis, 24 Februari 2022.

" Panggilannya hari Kamis ya," kata Ahmad di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

2 dari 4 halaman

Pemeriksaan Sempat Batal

Indra Kenz Crazy Rich Medan

Foto : @indrakenz

Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz atas dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada, Jumat 18 Februari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ketidakhadiran Indra Kenz lantaran tengah menjalani pengobatan ke luar negeri.

Padahal yang bersangkutan telah dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 Wib.

" Akan tetapi yang bersangkutan, tidak hadir, dengan alasan, berobat ke luar negeri," kata Ahmad kepada wartawan.

3 dari 4 halaman

Temukan Tindak Pidana

Indra Kenz Crazy Rich Medan

Foto : @indrakenz

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke tingkat penyidikan.

" Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, naiknya status penanganan kasus tersebut dilakukan usai Polri meminta keterangan terhadap sembilan saksi dan tiga korban. Selain itu, tiga saksi ahli juga sudah dimintai pendapat oleh Polri.

4 dari 4 halaman

Pasal Jerat Indra Kenz

Indra Kenz Crazy Rich Medan

Foto : @indrakenz

Ramadhan menyebut, Indra Kenz terjerat indak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal tersebut tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

" Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022," kata Ramadhan.

Sumber : merdeka.com

Beri Komentar