Hipertensi dan Stroke Diduga Jadi Penyebab Meninggalnya Gatot Brajamusti

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 8 November 2020 19:37
Hipertensi dan Stroke Diduga Jadi Penyebab Meninggalnya Gatot Brajamusti
Gatot punya riwayat stroke, sempat mengeluh gula darah tinggi.

Dream - Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, menyatakan Gatot Brajamusti meninggal dunia. Gatot merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

" Telah meninggal dunia narapidana an. (atas nama) Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang, pada hari ini (Minggu, 8 November 2020) sekitar jam 16.11 WIB di RS Pengayoman," ujar Rika, dikutip dari Liputan6.com.

Rika mengatakan penyebab Gatot meninggal karena penyakit yang sudah lama diidap. Gatot sempat dirujuk ke RS Pengayoman karena mengeluh sakit.

" Keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Yang bersangkutan memiliki riwayat stroke," kata Rika.

Gatot merupakan narapidana atas beberapa kasus pidana. Kasus tersebut yaitu penyalahgunaan narkona, tindak asusila, serta kepemilikan hewan langka dan senjata api ilegal.

1 dari 2 halaman

Innalillahi, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Dream - Mantan Ketua Parfi, Gatot Brajamusti, meninggal dunia di usia 58 tahun. Gatot mengembuskan napas terakhir di Instalasi Gawat Darurat Lapas Cipinang pada Minggu, 8 November 2020, pukul 16.10 WIB.

Kabar meninggalnya Gatot disampaikan juru bicara Parfi, Evry Loe. Jenazah Gatot akan dimakamkan di Sukabumi.

" Jenazah Aa Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi," ujar Evry, dikutip dari Liputan6.com.

Menurut Evry, Gatot meninggal karena sakit. Tetapi, dia memastikan bukan karena Covid-19.

" Bukan karena Covid-19, tetapi Aa Gatot Brajamusti sudah sakit sejak lama," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Sederet Vonis untuk Gatot Brajamusti

Gatot menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang. Dia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapat vonis kurungan 10 tahun.

Selain itu, Gatot juga dinyatakan bersalah atas kasus asusila. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun atas kasus tersebut.

Belum lagi soal kasus kepemilikan satwa langa dan senjata api ilegal. Gatot dikenai vonis selama 1 tahun penjara.

Beri Komentar