Jual Miras, Karaoke Syahrini Disegel Aparat

Reporter : Sandy Mahaputra
Kamis, 28 Agustus 2014 18:27
Jual Miras, Karaoke Syahrini Disegel Aparat
Tempat usaha itu dianggap telah menyalahi Perda Nomor 7 Tahun 2005, tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dream - Pengelola usaha karaoke milik artis Syahrini di City Mall, Kota Tangerang, Banten, telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda), sehingga izin yang dikeluarkan harus bersyarat.

" Perda yang dilanggar itu adalah tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, Pajak Daerah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ketertiban Umum," kata Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang, Kamis 28 Agustus 2014 seperti dilansir Kapanlagi.com dari Antara.

Mumung mengatakan, tempat usaha itu dianggap telah menyalahi Perda Nomor 7 Tahun 2005, tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Demikian pula ada pelanggaran Perda lainnya seperti Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Pernyataan itu dikeluarkan sehubungan pengelola usaha 'Karaoke KTV Princess Syahrini' disegel aparat Satpol PP dan Polres setempat. Penyegelan dilakukan karena terjadi keributan pada Rabu 20 Agustus 2014 lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Penyegelan dilakukan karena ada sekelompok pemuda yang menyerbu tempat karaoke. Para pemuda itu sebelumnya dijanjikan menjadi karyawan bagian pengamanan, tapi tidak dipenuhi. Keributan pun tak dapat dihindari.

Ketika petugas memeriksa tempat karaoke yang berdalih untuk keluarga itu, pengelola malah menjual aneka minuman keras dengan kadar alkohol tinggi. Bahkan petugas menemukan sebanyak 830 botol minuman keras yang dijual dengan berbagai merek, ukuran mengandung alkohol kadar tinggi. 

Padahal sebelumnya, Asisten I Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Saeful Rohman mengatakan, izin karaoke dapat dibuka asal pengelola membuat pernyataan tidak mengulangi tindakan serupa.

Saeful menambahkan, pihaknya tidak mau masalah keributan itu terulang, tapi pengelola harus menaati semua aturan dan mengurus kembali perizinan. Anggota DPRD Kota Tangerang dan Majelis Ulama (MUI) setempat mengecam keberadaan karaoke itu di antaranya karena menjual minuman beralkohol. Hingga kini belum ada pernyataan dari Syahrini atas penyegelan tempat usahanya. (Ism, Sumber: Kapanlagi.com)

Beri Komentar