Kriss Hatta Curigai Ada Orang Iri Berusaha Menjatuhkannya, Siapa?

Reporter : Nur Ulfa
Kamis, 10 Oktober 2019 06:36
Kriss Hatta Curigai Ada Orang Iri Berusaha Menjatuhkannya, Siapa?
Kriss Hatta menilai ada orang yang tak suka dengan keputusan bebas yang diperoleh dari kasus hukum sebelumnya.

Dream - Kriss Hatta tak terima didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang dugaan penganiayaan. Akibat dakwaan tersebut, Kriss terancam kembali masuk bui dengan hukum penjara 2 tahun 8 bulan.

Menurut Kriss, kasus dugaan penganiyaan tersebut seharunya tak sampai ke meja hijau karena dia telah berdamai dengan Anthony Hilenaar. Perdamaian itu ditandai dengan penyerahan uang senilai Rp150 juta.

" Ini kan sudah ada perdamaian dan sudah ada ganti rugi 150 juta itu sudah besar sekali. Harusnya masa ini nggak usah ditindaklanjuti pengadilan," ujar Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 Oktober 2019.

Mendengar dakwaan dari Jaksa, Kriss kini malah curiga jika berbagai kasus hukum yang menghadangnya ada kaitan dengan kasusnya sebelumnya. Diketahui Kriss sebelumnya berseteru dengan wanita yang diakui sebagai istrinya, Hilda Vitria.

" Gue yakin banget kasus ini ada kaitannya dengan kasus sebelumnya," ujarnya.

Kecurigaan itu muncul karena Kriss mendapat vonis bebas dari kasus hukum sebelumnya. Keputusan pengadilan itu, lanjut pria berusia 31 tahun itu, telah membuat beberapa orang tak suka dengan kebebasannya. 

" Ada beberapa orang yang nggak suka dengan apa yang gue dapet. Jadi gue dijatuhkan lagi dengan kasus ini," tutur Kriss.

 

1 dari 1 halaman

Pembelaan Kriss Hatta

Menurut Kriss tuduhan penganiyaan yang dilayangkan Anthony tidak masuk akal. Pemain sejumlah judul sinetron itu menganggap perkelahiannya adalah untuk menunjukan bukti kejantanan. 

" Ini kan beda, ini masalah perkelahian sesama lelaki," katanya. 

Tindakan itu, klaim Kriss, dilakukan sebagai upaya membela wanita yang dilecehkan didepan umum. " Dilecehkan secara seksual ya saya bela," imbuhnya.

" Ini pembelaan yang saya lakukan adalah pembelaaan darurat atau terpaksa yang sudah tertuang dalam pasal 49 KUHP bagi masyarakat yang mahu tau isinya silahkan dibaca," imbuhnya.

Beri Komentar