Jennifer Dunn (foto : Nur Ulfa/Dream)
Dream - Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn merasa aneh dengan keputusan ketua majelis hakim. Jedun, begitu kliennya disapa, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Menurut Pieter, Jedun merupakan korban dari peredaran narkoba. Seharusnya, kata dia, Jedun mendapat fasiltas untuk direhabilitasi, bukan malah di penjara dengan waktu yang cukup lama.
" Lucu aja. Orang sakit kok dipenjara, justru karena sakit itu diobatin harus tuntas," kata Pieter Ell, kemarin.
Jennifer Dunn (foto : Nur Ulfa/Dream)
" Misalkan orang sakit jiwa dipenjara. Apakah bisa sembuh? Ngga akan sembuh. Memang ini penjara di mana? Penjara di Indonesia. Kita tahu lah," imbuhnya.
Pietter menegaskan, meski kliennya bukan pertama kali tersangkut masalah narkoba, Jedun tetaplah korban yang seharusnya diobati.
" Itu pengedar (yang dipenjara) beda. Ini kan orang sakit, adiksi ketergantungan di undang-undang bilangnya begitu," ucapnya.
Bahkan Pieter membandingkan hukum di negara lain. Saat seseorang yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba akan direhabilitasi bukanlah dibui.
" Di negara lain, di Amerika negara lain juga artis-artis terkenal juga terkena. Tapi kan putusannya rehab, orang sakit masa di penjara," tuturnya. (ism)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik