Jennifer Dunn (foto : Nur Ulfa/Dream)
Dream - Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn merasa aneh dengan keputusan ketua majelis hakim. Jedun, begitu kliennya disapa, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Menurut Pieter, Jedun merupakan korban dari peredaran narkoba. Seharusnya, kata dia, Jedun mendapat fasiltas untuk direhabilitasi, bukan malah di penjara dengan waktu yang cukup lama.
" Lucu aja. Orang sakit kok dipenjara, justru karena sakit itu diobatin harus tuntas," kata Pieter Ell, kemarin.

Jennifer Dunn (foto : Nur Ulfa/Dream)
" Misalkan orang sakit jiwa dipenjara. Apakah bisa sembuh? Ngga akan sembuh. Memang ini penjara di mana? Penjara di Indonesia. Kita tahu lah," imbuhnya.
Pietter menegaskan, meski kliennya bukan pertama kali tersangkut masalah narkoba, Jedun tetaplah korban yang seharusnya diobati.
" Itu pengedar (yang dipenjara) beda. Ini kan orang sakit, adiksi ketergantungan di undang-undang bilangnya begitu," ucapnya.
Bahkan Pieter membandingkan hukum di negara lain. Saat seseorang yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba akan direhabilitasi bukanlah dibui.
" Di negara lain, di Amerika negara lain juga artis-artis terkenal juga terkena. Tapi kan putusannya rehab, orang sakit masa di penjara," tuturnya. (ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
