Jennifer Dunn Divonis Berat, Pengacara Meradang

Reporter : Nur Ulfa
Selasa, 26 Juni 2018 13:13
Jennifer Dunn Divonis Berat, Pengacara Meradang
Meski kliennya bukan pertama kali tersangkut masalah narkoba, Jedun tetaplah korban yang seharusnya diobati.

Dream - Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn merasa aneh dengan keputusan ketua majelis hakim. Jedun, begitu kliennya disapa, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Menurut Pieter, Jedun merupakan korban dari peredaran narkoba. Seharusnya, kata dia, Jedun mendapat fasiltas untuk direhabilitasi, bukan malah di penjara dengan waktu yang cukup lama.

" Lucu aja. Orang sakit kok dipenjara, justru karena sakit itu diobatin harus tuntas," kata Pieter Ell, kemarin. 

jennifer dunn

Jennifer Dunn (foto : Nur Ulfa/Dream)

" Misalkan orang sakit jiwa dipenjara. Apakah bisa sembuh? Ngga akan sembuh. Memang ini penjara di mana? Penjara di Indonesia. Kita tahu lah," imbuhnya.

Pietter menegaskan, meski kliennya bukan pertama kali tersangkut masalah narkoba, Jedun tetaplah korban yang seharusnya diobati.

" Itu pengedar (yang dipenjara) beda. Ini kan orang sakit, adiksi ketergantungan di undang-undang bilangnya begitu," ucapnya.

Bahkan Pieter membandingkan hukum di negara lain. Saat seseorang yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba akan direhabilitasi bukanlah dibui. 

" Di negara lain, di Amerika negara lain juga artis-artis terkenal juga terkena. Tapi kan putusannya rehab, orang sakit masa di penjara," tuturnya. (ism) 

Beri Komentar