Jennifer Dunn (foto : Nur Ulfa/Dream)
Dream - Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer Dunn merasa aneh dengan keputusan ketua majelis hakim. Jedun, begitu kliennya disapa, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Menurut Pieter, Jedun merupakan korban dari peredaran narkoba. Seharusnya, kata dia, Jedun mendapat fasiltas untuk direhabilitasi, bukan malah di penjara dengan waktu yang cukup lama.
" Lucu aja. Orang sakit kok dipenjara, justru karena sakit itu diobatin harus tuntas," kata Pieter Ell, kemarin.
Jennifer Dunn (foto : Nur Ulfa/Dream)
" Misalkan orang sakit jiwa dipenjara. Apakah bisa sembuh? Ngga akan sembuh. Memang ini penjara di mana? Penjara di Indonesia. Kita tahu lah," imbuhnya.
Pietter menegaskan, meski kliennya bukan pertama kali tersangkut masalah narkoba, Jedun tetaplah korban yang seharusnya diobati.
" Itu pengedar (yang dipenjara) beda. Ini kan orang sakit, adiksi ketergantungan di undang-undang bilangnya begitu," ucapnya.
Bahkan Pieter membandingkan hukum di negara lain. Saat seseorang yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba akan direhabilitasi bukanlah dibui.
" Di negara lain, di Amerika negara lain juga artis-artis terkenal juga terkena. Tapi kan putusannya rehab, orang sakit masa di penjara," tuturnya. (ism)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media