Dream - Sidang perdana perkara perceraian pasangan Caisar dan Indadari digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Senin 10 Oktober 2017.
Sayang, keduanya tidak hadir pada sidang dengan agenda mediasi tersebut. Indadari hanya diwakili kuasa hukumnya, Jamaludin Fakaubun. Menurut Jamaludin, Indadari sebenarnya tidak ingin perceraian.
" Tapi karena dari saudara Caisar meminta untuk mengadakan talak tersebut, tapi dia tidak punya waktu, bahkan menyuruh kepada Indadari mengurus proses ini secepatnya," ujar Jamaludin.

Dia menambahkan, kliennya tidak ingin berpisahan dengan suaminya. Tapi setelah sholat Istikharah, Indadari akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai itu.
© Dream
Menurut Jamaludin, meski telah menjatuhkan talak, pria bernama lengkap Caisar Aditya Putra masih memberikan nafkah ke Indadri. Tapi, tambah Jamaludin, kliennya tidak membahas soal harta gono-gini dalam surat gugatan.
" Untuk sementara kami tidak fokus pada harta gono-gini. Mereka meminta kepada kami tidak ada sengketa atau meminta harta gono-gini," jelas Jamal.
Sementara untuk hak asuh anak, menurut dia, secara otomatis jatuh kepada Indadari. Sebab, buah hati pasangan ini, Kipsmail, masih berumur dua tahun.
" Hak asuh anak kembali kepada ibu Indadari mengingat usianya masih kecil," kata Jamal.
© Dream
Menurut Jamaludin, dalam gugatannya, Indadari mengajukan perceraian karena di dalam rumah tangga mereka sering mengalami keributan. Keduanya merasa tidak ada kecocokan lagi.
" Ini masalah prinsiplah, yang ujungnya tidak ada semacam keharmonisan sehingga dari hari ke hari tidak mendapat titik temu agar bisa berdamai secara lahir batin," tuturnya.
Sementara soal ketidakhadiran Indadari, Jamaludin mengatakan bahwa kliennya itu sedang sakit. Padahal, semalam Indadari berencana menghadiri persidangan ini.
" Alasan dia enggak datang hari ini memang karena lagi enggak enak badan, dan semalam dia berkomunikasi sama saya 'mungkin kalau ga ada halangan saya akan hadir, memang saya ingin cepat menyelesaikan ini'," kata Jamaludin.
Lantaran kedua belah pihak tidak hadir maka sidang yang beranggendakan mediasi itu ditunda. Dan akan kembali dilakukan pada sidang selanjutnya pada 24 Oktober 2017.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
