Dream - Sidang perdana perkara perceraian pasangan Caisar dan Indadari digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Senin 10 Oktober 2017.
Sayang, keduanya tidak hadir pada sidang dengan agenda mediasi tersebut. Indadari hanya diwakili kuasa hukumnya, Jamaludin Fakaubun. Menurut Jamaludin, Indadari sebenarnya tidak ingin perceraian.
" Tapi karena dari saudara Caisar meminta untuk mengadakan talak tersebut, tapi dia tidak punya waktu, bahkan menyuruh kepada Indadari mengurus proses ini secepatnya," ujar Jamaludin.
Dia menambahkan, kliennya tidak ingin berpisahan dengan suaminya. Tapi setelah sholat Istikharah, Indadari akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai itu.
Menurut Jamaludin, meski telah menjatuhkan talak, pria bernama lengkap Caisar Aditya Putra masih memberikan nafkah ke Indadri. Tapi, tambah Jamaludin, kliennya tidak membahas soal harta gono-gini dalam surat gugatan.
" Untuk sementara kami tidak fokus pada harta gono-gini. Mereka meminta kepada kami tidak ada sengketa atau meminta harta gono-gini," jelas Jamal.
Sementara untuk hak asuh anak, menurut dia, secara otomatis jatuh kepada Indadari. Sebab, buah hati pasangan ini, Kipsmail, masih berumur dua tahun.
" Hak asuh anak kembali kepada ibu Indadari mengingat usianya masih kecil," kata Jamal.
Menurut Jamaludin, dalam gugatannya, Indadari mengajukan perceraian karena di dalam rumah tangga mereka sering mengalami keributan. Keduanya merasa tidak ada kecocokan lagi.
" Ini masalah prinsiplah, yang ujungnya tidak ada semacam keharmonisan sehingga dari hari ke hari tidak mendapat titik temu agar bisa berdamai secara lahir batin," tuturnya.
Sementara soal ketidakhadiran Indadari, Jamaludin mengatakan bahwa kliennya itu sedang sakit. Padahal, semalam Indadari berencana menghadiri persidangan ini.
" Alasan dia enggak datang hari ini memang karena lagi enggak enak badan, dan semalam dia berkomunikasi sama saya 'mungkin kalau ga ada halangan saya akan hadir, memang saya ingin cepat menyelesaikan ini'," kata Jamaludin.
Lantaran kedua belah pihak tidak hadir maka sidang yang beranggendakan mediasi itu ditunda. Dan akan kembali dilakukan pada sidang selanjutnya pada 24 Oktober 2017.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal