© MEN
Dream - Niko Al Hakim tidak mau berkomentar banyak tentang kasus mantan istrinya, Rachel Vennya, yang kabur dari karantina di Wisma Atlet, usai datang dari Amerika Serikat. Dia mengaku tidak berhak lagi mencampuri urusan Rachel.
" Gue enggak tahu apa-apa, jadi gue enggak bisa komen apa-apa," ujar Niko di kanal Youtube Populer Seleb.
Apapun yang terjadi, Niko memastikan terus mendukung mantan istrinya tersebut. Karena itulah dia tidak akan memberi komentar apapun terhadap kasus Rachel Vennya.
" Pokoknya sampai kapanpun dia tetap ibu dari anak-anak gue, jadi gue enggak bakal ngomong apa-apa," tegas Niko.
Dream - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan selebgram Rachel Vannya seharusnya segera masuk karantina. Dia menilai kaburnya Rachel merupakan pelanggaran aturan karantina.
" Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujar Budi.
Aturan karantina, tambah Budi, ditetapkan bukan semata untuk kepentingan satu dua orang, tetapi untuk menyelamatkan banyak orang.
Sementara pelanggaran aturan karantina bukan semata urusan pribadi pelakunya. Sebab, pelanggaran itu justru mendatangkan risiko yang besar bagi masyarakat.
" Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," kata Budi, dikutip dari Merdeka.com.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menyatakan, proses hukum terhadap pelanggaran karantina berjalan. Dia menegaskan aturan yang berlaku ditegakkan demi keselamatan bersama.
" Terkait kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka Pemerintah memastikan proses hukum sedang berjalan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual.
Dia mengingatkan seluruh pelaku perjalanan internasional untuk taat aturan. Jika terjadi pelanggaran, maka akan ada sanksi tegas.
" Jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," kata Wiku.
Sementara, Kapendam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS mengungkapkan oknum anggota TNI yang diduga membantu kaburnya Rachel diperiksa oleh Satgas Covid-19. Demikian pula dengan tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, serta beberapa pihak yang diduga terlibat.
" Pemeriksaan terkait dari tenaga atau orang yang mengatur secara prosedur tentang mekanisme di lapangan untuk didapatkan kebenaran datanya," kata Herwin.
Terkait sanksi, Herwin belum bisa memberikan keterangan. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan di Satgas Covid-19.
" Ini masih menunggu," kata dia.
Advertisement
Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

Masa Dinosaurus Dikenal Juga sebagai Zaman Jurassic, Apa Artinya?


Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama