Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Hana Hanifah, bintang FTV yang diamankan polisi terkait dugaan prostitusi di Medan, Sumatera Utara, menyampaikan permohonan maaf pada Selasa, 14 Juli 2020 malam.
Didampingi pengacaranya Machdi Ahmad, Hana Hanifah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua hingga warga Medan.
" Saya memohon maaf kepada orang tua saya dan kepada kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga Kota Medan," kata Hana di Polrestabes Medan, Selasa 14 Juli 2020.
Hana tampak mengenakan baju putih, jaket hitam dengan kepala ditutupi selendang biru. Dia menutupi sebagian wajahnya dengan masker juga mengucapkan terima kasih.
“ Dan saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres Medan dan Satreskrim Polrestabes yang sudah menjaga saya selama di Kota Medan. Dan tim penasehat hukum Machi dan Kak putri. Status saya di sini hanya sebagai saksi,” jelasnya singkat.
Polisi pun mempersilahkan Hana pulang dan berkumpul kembali bersama keluarganya setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Minggu kemarin.
“ HH menjadi saksi karena menjadi obyek yang diperdagangkan sesuai UU Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) nomor 1 tahun 2007 sementara ini kita jadikan saksi,” tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa, 14 Juli 2020 malam di Mapolrestabes.
Polrestabes Medan sendiri telah menetapkan satu tersangka, yaitu R (35), orang yang membawanya kepada A, pria yang ditemukan sekamar dengan Hana tanpa busana di kamar hotel.
“ Hasil gelar perkara, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial R. Ia ditangkap di lobi hotel,” ujar Riko.
Riko menyebutkan, peran R adalah perpanjangan tangan dari mucikari yang disebut berinisial J warga Jakarta yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“ Kita buru tersangka J (DPO) di Jakarta,” tegas Riko.
Dijelaskan Riko, R lah yang mengurus segala keperluan Hana mulai dari tiba di Bandara Kualanamu hingga hingga bertemu A. R sendiri kesehariannya sebagai driver taksi online dan mengaku baru pertama kali terlibat dalam kejahatan ini.
“ R ini sebagai mucikari atau hanya membantu akan didalami. Karena pengakuan dia hanya membantu menjemput dan mengurusi saksi H ini selama di Medan dengan imbalan Rp4 juta,” bebernya.
A sama seperti Hana hanya dijadikan saksi. A yang telah mentransfer uang Rp20 juta ke Hana adalah seorang pengusaha.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!