Dream - Untuk kedua kalinya, Gitaris Geisha, Robby Satria tertangkap karena kasus narkotika. Roby ditangkap pada Kamis 19 November 2015 di Hotel Aston Denpasar.
Badan Narkotika Nasional Povinsi (BNNP) Bali memutuskan untuk merehabilitasi Robby. Hal tersebut disampaikan Kapolres Badung, AKBP Tony Binsar Marpaung.
" Tersangka mendapat rehabilitasi sesuai surat dari BNNP. Proses hukum tetap berjalan," ungkap Tony kepada wartawan, Rabu 25 November 2015.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Roby diancam dengan hukuman empat tahun penjara.
Namun, mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, Roby dapat menjalani rehabilitasi karena barang bukti yang dimilikinya di bawah lima gram. (Ism)