3 Kali Ditegur KPI, Program 'Dahsyat' Terancam Dihentikan?

Reporter : Kusmiyati
Selasa, 19 April 2016 08:02
3 Kali Ditegur KPI, Program 'Dahsyat' Terancam Dihentikan?
Program acara yang dipandu Raffi Ahmad, Ayu Dewi dan Denny Cagur ini mendapatkan surat peringatan yang ketiga kalinya. Surat tersebut dikeluarkan KPI pada 12 April 2016 lalu.

Dream - Program acara musik 'Dahsyat' kembali disorot Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat). Program acara yang dipandu Raffi Ahmad, Ayu Dewi dan Denny Cagur ini mendapatkan surat peringatan yang ketiga kalinya.

Mengutip lamansitus resminya, Selasa, 19 April 2016, surat peringatan tersebut ternyata sudah KPI pada 12 April 2016 lalu.

" Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “ Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Maret 2016 pukul 09.56 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012," tulis KPI di situsnya.

Menurut KPI di tanggal tersebut 'Dahsyat' menampilkan segmen 'Seberapa Peka yang menampilkan adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel. Kemudian orang-orang tersebut diminta untuk menebak benda tersebut.

" KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat," tulis KPI lagi.

Dalam catatan KPI, program tersebut telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis tertanggal 10 Februari 2016 dengan Nomor 131/K/KPI/02/16 dan kedua tertanggal 17 Maret 2016 dengan Nomor 308/K/KPI/03/16.

" Atas hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Kami akan melakukan pemantauan intensif sejak tanggal surat ini dikeluarkan. Jika saudara kembali melakukan pelanggaran, peningkatan sanksi akan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih," ujar KPI.

Beri Komentar