Kasus John Kei (Liputan6)
Dream - Polisi kembali menangkap anak buah John Kei. kali ini, penyidik Diektorat Reserse Kriminal Pola Metro Jaya membekuk pria berinisial JR yang diduga terlibat pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu 21 Juni lalu.
Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan, JR ternyata tidak terlibat dalam pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok John Kei.
" Menurut keterangan saksi, JR itu ikut sehingga petugas mengamankan JR di kediamannya, tetapi setelah di konfrontasi JR tidak terlibat ikut penyerangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 25 Juni 2020.
Meski demikian, JR bukan berarti bisa lepas dari ancaman hukuman. Sebab, polisi menemukan senjata api saat menggeledah rumahnya du Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
Meski tidak terlibat dalam rangkaian kasus penyerangan kelompok John Kei, JR tetap ditahan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
" Saat kita amankan, di kediamannya ada senjata api. Karena ini ada senjata api kita buatkan LP (laporan pemeriksaan) sendiri. Sekarang yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk bukti kepemilikan senjata api," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan JR saat ini masih diamankan di Mapolda Metro Jaya lantaran kasus kepemilikan senjata api dan bukan terkait kasus John Kei.
Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di markasnya, Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, pada Minggu 21 Juni 2020 malam.
Mereka diduga menjadi pelaku perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada Minggu 21 Juni 2020 siang. Pada kejadian ini, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.
Polisi telah menetapkan John Kei dan 29 anak buahnya terkait dua kasus berdarah tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis.
Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan 29 anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengkonsumsi narkoba.
" Dari 30 orang, baru dua yang positif amphetamine dan methamphetamine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, 24 Juni 2020.