Dream - Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, Arfi Hatim, mengatakan terdapat sejumlah aturan baru terkait penyelenggaraan ibadah umroh. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh.
" Ada beberapa aturan baru dalam PMA ini, antara lain ketentuan tentang masa keberangkatan. Enam bulan setelah mendaftar, jemaah harus berangkat sehingga dana umrah tidak digunakan untuk lainnya," kata Arfi, dikutip dari kemenag.go.id, Kamis 31 Mei 2018.
Selain itu, Kemenag mengunakan sistem pengawasan berbasis elektronik yaitu Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Sipatuh). Lewat sistem ini, calon jemaah umroh akan terintegrasi dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Umroh, Kemenag, dan Kedutaan Besar Saudi Arabia.
" Ini dilakukan agar monitoring penyelenggaraan umroh tidak hanya dilakukan Kemenag tapi juga masyarakat," kata Arfi.
Tidak hanya itu, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya dengan Kementerian Dalam Negeri untuk kebutuhan akses data kependudukan serta dengan imigrasi.
" Sinergi lintas kementerian dan lembaga negara diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan," ucap Arfi.
Sementara untuk langkah pencegahan, Dirjen PHU telah menggandeng Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standarisasi Nasional (BSN). Ini agar sistem kontrol kualitas penyelenggaraan umroh menjadi lebih kuat.
" Ke depan, kita juga akan menjalin sinergi dengan OJK, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk pengawasan pengelolaan keuangan jemaah yang ada di PPIU. Termasuk juga dengan pihak asuransi untuk memberi jaminan kepastian keberangkatan dan perjalanan jemaah umrah," tutur dia.
Sedangkan aturan terakhir yaitu penetapan harga referensi PPIU. Saat ini, harga referensi ditetapkan pada kisaran Rp20 juta dan PPIU yang menjual di bawah harga itu dapat dicabut izinnya.
" Ke depan, kami tidak mentolerir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat," kata Arfi.
(Sah)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu