Uang Hangus Jika H-7 Batalkan Umroh, YLKI: Itu Merugikan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 28 Mei 2018 15:45
Uang Hangus Jika H-7 Batalkan Umroh, YLKI: Itu Merugikan
Saat ini jemaah umroh yang membatalkan umroh seminggu jelang keberangkatan dikenakan ketentuan uang hangus.

Dream - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menuding kasus travel umroh nakal sebagai wujud kegagalan Kementerian Agama (Kemenag) dalam melakukan pengawasan.

" Ini potret kegagalan negara, Kementerian Agama, karena semua perizinan kan dikeluarkan oleh Kementerian Agama," ujar Tulus di Filantropi Building, Jakarta, Minggu 27 Mei 2018.

Tulus berujar seharusnya Kemenag melakukan pengawasan lanjutan setelah menerbitkan izin bagi biro travel umroh.

Pemerintah juga harus membuat perjanjian kontrak standar antara pihak travel dan konsumen sehingga tidak ada pihak yang dirugikan satu sama lain.

" Misalnya, penundaan keberangkatan sampai tiga kali. Kan kalau terjadi itu sudah ada diperjanjian yang ada dikontrak yang sudah ditandatangani," ucap Tulus.

Selanjutnya, Tulus juga menyoroti perjanjian pengeloal travel soal dana hangus jika konsumen membatalkan pergi umroh satu minggu sebelum keberangkatan.

" Ini kan merugikan, kalau satu hari oke mungkin sudah booking pesawat, hotel. Kalau satu minggu, dua minggu kan masih bisa dijual ke yang lain," kata dia.

(Sah)

Beri Komentar