3 Temuan Penting Investigasi Komnas HAM Soal Pembunuhan Brigadir J: Masuk Kategori `Extra Judicial Killing`

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 1 September 2022 17:33
3 Temuan Penting Investigasi Komnas HAM Soal Pembunuhan Brigadir J: Masuk Kategori `Extra Judicial Killing`
Ini 3 hasil investigasi Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J.

Dream - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan tiga poin hasil investigasi meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Tim Khusus (Timsus) Polri. Salah satu temuan penting adalah adanya keterlibatan rekan tersangka yang mencoba membantu menghalangi proses penyidikan.  

Pada poin pertama, Komnas HAM menegaskan tewasnya Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas atasannya, Ferdy Sambo, dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

" Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM, extra judicial killing, sebenarnya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, tim juga menemukan poin kedua berupa tidak ditemukan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

" Kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujar dia.

1 dari 5 halaman

Poin terakhir yang diminta Komnas HAM agar diperhatikan kepolisian adalah temuan adanya upaya menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian dalam mengusut tewasnya Brigadir J. 

" Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice," kata dia.

Terkait poin ketiga tersebut, Agus mengatakan Timsus Polri sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang temuan obstruction of justice tersebut.

Agung melaporkan, enam orang tersangka obstruction of justice diantaranya BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.

" Penyidik sekarang sedang melakukan penberkasan sekaligus rekan rekan ya terhadap 6 tersangka obstruction of justice, ini di propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu," ujar dia.

 

2 dari 5 halaman

Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan

Dream - Penyidik DitTipidum Bareskrim Polri selesai memeriksa tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, Rabu 31 Agustus 2022 malam.

Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, istri eks Kadiv Propam itu dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik dengan mengkonfrontir tersangka lain kecuali Ferdy Sambo.

" Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," kata Arman di Bareskrim Polri, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 1 September 2022.

3 dari 5 halaman

Usai diperiksa, Putri Candrawathi tidak langsung ditahan karena telah mengajukan penangguhan penahanan.

" Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya.

" Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," imbuh Arman.

Arman memastikan, kliennya itu tidak akan melarikan diri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, Putri sudah dilakukan pencekalan.

" Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi enggak mungkin ke mana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tegasnya.

4 dari 5 halaman

Terkuak, Ini Obrolan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Duduk di Sofa Sambil Berpelukan Saat Rekonstruksi

Dream - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkap percakapan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang duduk bersebelahan di sofa saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa 30 Agustus 2022.

Dalam adegan itu, Ferdy Sambo memeluk dan mencium Putri Candrawathi di sofa lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

" Ya ngobrol, artinya kan Bu Putri menceritakan kejadiannya, apa yang di Magelang itu dianggap merendahkan harkat dan martabat," kata Beka, dikutip dari merdeka.com, Rabu 31 Agustus 2022.

5 dari 5 halaman

Usai percakapan itu, kata Beka, masuklah adegan perencanaan pembunuhan berencana ketika Sambo memanggil Bharada E, Bripka RR, dan KM satu persatu.

Proses perencanaan itu terjadi pada hari yang sama saat Ferdy Sambo mendengar kejadian dialami Putri di Magelang yang diduga dilakukan Brigadir J.

" Kalau sudah lama (rencana pembunuhan disiapkan), enggak lah," terang Beka

Dalam rekonstruksi, kejadian berawal saat Ferdy Sambo sedang duduk di sofa lantai 3 rumah pribadinya. Ferdy Sambo kemudian dihampiri Putri.

Keduanya terlihat bercakap-cakap. Putri lantas menangis. Ferdy Sambo kemudian memeluk dan mencium kepala Putri. Selanjutnya, Putri keluar ruangan tersebut. Ferdy Sambo kemudian memanggil para ajudan menggunakan HT.

Beri Komentar