Dream - Menurut madzhab Syafi'i, pahala berkurban yang dilakukan pada hari raya Idul Adha akan diberikan kepada orang yang berkurban dan keluarganya.
Jadi, setiap anggota keluarga yang terlibat dalam berkurban akan mendapatkan bagian pahala tersebut.
Oleh karena itu, bagi seseorang yang berkurban haruslah mengetahui syariat-syariatnya dengan baik. Dengan begitu, ibadah kurbannya dapat diterima Allah SWT.
Selain itu, sahabat Dream juga harus mengetahui apa saja larangan saat berkurban. Dengan begitu, nantinya larangan tersebut bisa dihindari untuk menjadikan ibadah kurbannya sempurna.
Nah, berikut adalah beberapa larangan saat berkurban yang penting diketahui umat Islam sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Ada beberapa larangan yang harus diketahui umat Islam saat sedang berkurban. Apa saja larangan-larangan itu?
Dalam melakukan kurban, maka Islam memberikan persyaratan terkait hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Dalam hal ini, orang yang berkurban tidak boleh memilih hewan yang cacat dan sakit.
Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah saw:
" Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Bagi orang yang berkurban, maka dilarang untuk memotong kuku dan rambut. Larangan ini berlaku saat masuk tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan.
Selain dilarang memotong kuku dan rambut, dilarang juga untuk mencukur sampai gundul, sebagian atau sekadar mencabut rambut yang ada di kumis, kutiak, hingga kemaluan.
Rasulullah saw bersabda:
" Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no 1977)
Hewan kurban yang sudah disembelih, maka dagingnya dilarang untuk dijual kembali. Jika hal ini dilakukan, maka ibadah kurbannya tidak diterima Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
" Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka kurbannya tidak diterima." (HR. Hakim dan Baihaqi)
Tidak hanya dagingnya saja yang dilarang untuk dijual, tetapi juga bagian tubuh lainnya dari hewan kuran tersebut. Seperti kepala, kaki, dan sebagainya.
Hal ini juga didukung dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 28:
" maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir."
Larangan lainnya yang tidak boleh dilakukan saat berkurban adalah memberikan daging kurban sebagai upah pada penyembelih.
Praktik seperti ini dianggap sama dengan menjual daging kurban.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayatul-Ahyar oleh Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini:
“Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun kurban sunah (bukan kurban nadzar)..."
Larangan terakhir saat berkurban adalah membaca sholawat Nabi saat menyembelih. Hal ini karena tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw melafalkan sholawat saat menyembelih hewan kurban.
Jadi, saat menyembelih disunahkan untuk membaca basmalah dan takbir. Adanya larangan ini ditakutkan jika orang-orang membayangkan Rasulullah saw saat disembelih.
Dengan begitu, niat untuk menyembelih hewan kurban karena Allah SWT menjadi terganggu.