6 IAIN Resmi Naik Kelas Jadi UIN

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 9 Juni 2021 06:00
6 IAIN Resmi Naik Kelas Jadi UIN
Enam istitut tersebut kini bisa menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain.

Dream - Enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) resmi bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Perubahan itu ditandai dengan terbitnya enam Peraturan Presiden yang menjadi dasar transformasi tersebut.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, transformasi ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Juga untuk proses integrasi antara keilmuan Agama Islam dengan bidang ilmu lain dan mewujudkan sumber daya manusia berkualitas.

" Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut.

Dengan bertransformasi menjadi UIN, enam IAIN tersebut tidak lagi hanya menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Tetapi juga bisa menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain. Ini untuk mendukung program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

UIN sendiri merupakan institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Para pengelola UIN bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

1 dari 3 halaman

Daftar 6 UIN Baru

Dengan adanya enam UIN baru, maka jumlah UIN di seluruh Indonesia saat ini sebanyak 23 kampus. Berikut daftar enam IAIN yang lebih berganti status menjadi UIN.

  1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, sebelumnya IAIN Tulungagung, melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung;
  2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto, sebelumnya IAIN Purwokerto, melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto;
  3. UIN Raden Mas Said Surakarta, sebelumnya IAIN Surakarta, melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta;
  4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, sebelumnya IAIN Samarinda, melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
  5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, sebelumnya IAIN Jember, melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; dan
  6. 6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, sebelumnya IAIN Bengkulu, melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.
2 dari 3 halaman

Kemenag Upayakan Guru Agama Honorer Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) terus mengupayakan nasib para guru agama honorer atau non-PNS terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun perekrutran 2021. Saat ini ada 120 ribu guru agama honorer di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, mengaku Kemenag sudah jauh-jauh hari berkomitmen mengupayakan bantuan untuk perbaikan nasib para guru agama honorer. Komitmen tersebut terus dijalankan hingga saat ini.

" Tanpa ada desakan dari pihak manapun, komitmen itu akan terus diperjuangkan namun hal ini perlu waktu karena bukan wewenang Kemenag sendiri," ujar Nizar, melalui keterangan tertulis diterima Dream.

Sejumlah upaya telah ditempuh Kemenag, seperti pembahasan bersama dengan enam kementerian dan lembaga terkait. Ini dilakukan mengingat sumber pengangkatan guru agama honorer menjadi pegawai pemerintah ada pada tiga unsur yaitu Kemendikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah.

 

3 dari 3 halaman

Selain tiga unsur tersebut, pembahasan juga melibatkan Kemendagri, Kemen PAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara. Nizar mengatakan pihaknya terus mendorong agar guru agama honorer bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud.

Guna mendapatkan data pasti terkait guru agama yang masih berstatur honorer, Kemenag bersama sejumlah instansi terkait terus menjalankan verifikasi dan validasi. Pada sisi internal, Kemenag juga melakukan pendataan total guru agama honorer di sekolah.

" Pendataan ini dilakukan Ditjen Pendidikan Islam dan ditjen bimas-bimas agama, semuanya sudah dilakukan," kata Nizar.

Sebagai informasi, PPPK Kemendikbud 2021 mencapai 1 juta. Sampai 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan pemda ke Kemen PAN-RB baru 568.238, sehingga masih ada 431.762 formasi belum terisi.

Beri Komentar