Status Tersangka 6 Laskar FPI Jadi Ejekan, Ini Jawab Mahfud MD

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 9 Maret 2021 17:02
Status Tersangka 6 Laskar FPI Jadi Ejekan, Ini Jawab Mahfud MD
Penetapan enam anggota Laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka dijadikan bahan ejekan di masyarakat.

Dream - Menko Polhukam Mahfud MD, menjawab pertanyaan publik soal penetapan tersangka enam orang anggota Laskar FPI yang tewas di Km 50 ruas Tol Jakarta-Cikampek. Mahfud akui penetapan status itu berkembang menjadi bahan ejekan di masyarakat.

" Itu hanya konstruksi hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden.

Mahfud mengatakan, status tersangka hanya berlaku satu hari. Setelah itu, dia menegaskan perkara menjadi gugur.

" Karena konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM itu ada orang, yang terdiri atau yang bernama Laskar FPI itu memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata," kata Mahfud.

Dia juga menegaskan ada banyak bukti yang ditemukan Komnas HAM. Seperti senjata, proyektil, maupun nomor kontak pemberi komando pada Laskar FPI tersebut.

" Oleh karena enam orang terbunuh ini kemudian menjadi tersangka dicari pembunuhnya maka dikonstruksi dulu, dia tersangka," terang Mahfud.

 

1 dari 5 halaman

Perkara Gugur

Setelah konstruksi hukum terbangun, maka dilakukan pencarian tersangka pembunuhan enam anggota laskar tersebut. Dari situ, Komnas HAM mendapat temuan tiga orang polisi yang diduga melakukan pembunuhan.

" Sesudah ini ditemukan konstruksi hukumnya baru enam orang ini diumumkan oleh polisi, perkaranya gugur," ucap Mahfud.

Jika berdasarkan ketentuan umum biasa disebut dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tetapi, menurut Mahfud, berdasarkan ketentuan UU polisi cukup menyatakan perkaranya gugur.

" Bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur. Jadi cukup, selesai perkaranya gugur," tegas Mahfud.

2 dari 5 halaman

Amien Rais Cs Temui Jokowi di Istana Soal 6 Laskar FPI yang Tewas, Ini Hasilnya

Jokowi terima Amien Rais

Dream - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam angota Laskar FPI hari ini bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Mereka mendesak kasus ini diproses di Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Menko Polhukam, Mahmud MD, turut hadir mendampingi Jokowi dalam pertemuan tersebut. Dia menyatakan ada tujuh orang anggota TP3 yang hadir, antara lain Amien Rais, Abdullah Hehamahua selaku Ketua TP3, Marwan Batubara, serta KH Muhyiddin.

" Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke Pengadilan HAM, karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada Presiden," ujar Mahfud dalam konferensi pers disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden.

Pertemuan terjadi singkat, sekitar 15 menit. Tidak ada hal lain yang disampaikan TP3 kepada Jokowi, hanya soal kasus pembunuhan enam laskar FPI.

Mahfud menyatakan terkait kasus ini, Jokowi telah meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menggelar investigasi independen. Pemerintah tidak ikut campur dalam penanganan kasus ini.

3 dari 5 halaman

Singgung Temuan Komnas HAM

Komnas HAM, kata Mahfud, sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi. Rekomendasi tersebut mengarahkan pada pemrosesan hukum atas kasus yang terjadi secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik.

" Temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa," kata dia.

Terkait keyakinan terjadinya pelanggaran HAM berat seperti disampaikan TP3, Mahfud menyatakan Pemerintah terbuka. Pemerintah meminta bukti yang dapat mendasari peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

" Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalang si A, si B, si C, kalau keyakinan," ucap Mahfud.

4 dari 5 halaman

"Kalau Ada Bukti, Mari Bawa"

Dia pun menegaskan Komnas HAM telah melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang diamanatkan Undang-undang. Hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berat.

" Kalau ada bukti itu (pelanggaran HAM berat), mari bawa. Kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar UU Nomor 26 Tahun 2000," kata dia.

Mahfud juga menjelaskan sebelumnya TP3 sudah bertemu dengan Komnas HAM terkait kasus ini. Komnas HAM juga meminta bukti yang menyatakan pembunuhan enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.

" Tidak ada (buktinya). Ada di berita acara bahwa TP3 sudah diterima tapi tidak ada, hanya menyatakan yakinlah. Kalau yakin tidak boleh karena kita punya keyakinan juga, tapi kan tidak ada buktinya," kata dia.

5 dari 5 halaman

Momen Pertemuan Jokowi dan Amien Rais Cs

Beri Komentar