Simulasi Pernikahan New Normal (Foto: Liputan6.com)
Dream - Tiga bulan menjelang akhir tahun, biasanya banyak orang menggelar hajat pernikahan. Normalnya, selama periode tersebut, pengelola gedung kebanjiran pesanan untuk dipakai venue atau tempat menggelar resepsi pernikahan.
Namun, semenjak pandemi Covid-19 merebak di Tanah Air, bisnis persewaan gedung untuk resepsi pernikahan menjadi sepi. Masyarakat lebih memilih untuk menunggu kondisi normal kembali.
Sayangnya, hingga hampir satu tahun berjalan, sepertinya pandemi Covid-19 tidak segera surut. Hal ini memaksa pengelola gedung atau venue untuk terus menjalankan bisnis di tengah pandemi Covid-19.
Baru-baru ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melaporkan ada 126 pengelola gedung atau venue yang mengajukan permohonan untuk dapat menggelar acara resepsi pernikahan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
" Total sudah 126 venue atau gedung yang mengajukan permohonan," kata Bambang dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Menurut Bambang, dari 126 permohonan, 88 di antaranya sudah disetujui. Sementara sisa 38 gedung masih diproses.
Bambang mengatakan pengelola gedung diperbolehkan menggelar resepsi. Untuk surat keputusannya sudah diterbitkan oleh Dinas Parekraf.
Meski diperbolehkan, pengelola gedung harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar resepsi.
" Intinya pengetatan protokol kesehatan harus dipatuhi, di antaranya kapasitas maksimal 25 persen," ucap Bambang.
Selain mengatur kapasitas, jarak kursi pengunjung minimal 1,5 meter. Yang menggelar resepsi dilarang menggunakan sistem prasmanan. Jadi, makan atau minuman para tamu hanya dilayani oleh petugas.
Kemudian, tamu undangan hanya bernamaste dan duduk di tempat yang sudah disediakan dan dilarang berjalan atau hilir mudik.
Begitu juga ketika tamu hendak berfoto dilarang untuk melepaskan masker. Tamu juga tidak diperbolehkan membawa anak usia di bawah 9 tahun.
Orang di atas usia 60 juga tidak boleh menghadiri resepsi pernikahan di gedung selama PSBB masa transisi.
" Tidak disarankan pemberian amplop langsung, dan data tamu tercatat lengkap," jelas Bambang.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk