Administrasi Kendaraan Bermotor, Negara Rugi Rp270 M

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 6 Januari 2017 06:15
Administrasi Kendaraan Bermotor, Negara Rugi Rp270 M
Beberapa Samsat yang ada dinilai tidak tertib administrasi keuangan sehingga banyak PNBP tidak disetor ke kas negara.

Dream - Usaha pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kenaikan biaya pembuatan STNK, SIM dan BPKB baru dinilai sebagai kebijakan sporadis.

Alasannya, kenaikan biaya pembuatan dokumen berkendara tersebut tak dibarengi tata kelola administrasi keuangan yang baik.

Direktur Indonesia Tax Care Basuki Widodo mencontohkan buruknya tata kelola administrasi keuangan Indonesia terlihat pada sistem perpajakan yang digunakan. Sistem perpajakan Indonesia, kata dia, tak punya desain besar cita-cita bangsa.

" Belajar dari tax amnesty, ada ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Ini tak boleh diulangi pada kenaikan biaya pembuatan STNK, SIM, dan BPKB serta pajak kendaraan bermotor," ucap Basuki, di kantor Fitra, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2016.

Menurut dia, kenaikan PNBP dari kendaraan bermotor tersebut tidak berbarengan dengan kualitas pelayanan yang memadai. Dia mencontohkan, banyaknya kasus pungli yang masih terjadi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

" Seharusnya, ini dulu yang diperbaiki. Bukan menaikkan (biaya pembuatan STNK, SIM. dan BPKB) hingga 100 persen," ucap dia.

Menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto, optimalisasi kenaikan PNBP harusnya menyasar sektor sumber daya alam, perikanan dan kehutanan.

" Berdasarkan riset kami, potensi kehilangan di sektor kehutanan saja sebesar Rp30,33 triliun. Mana treatment pemerintah?" tanya Yenny.

Fitra membandingkan, penerimaan PNBP dari surat kelengkapan kendaraan hanya berpotensi memberi pemasukan sebesar Rp1,7 triliun.

Dari data rekapitulasi kekurangan penerimaan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Seluruh Indonesia 2015 yang didapat Dream, terdapat Rp270 miliar yang belum masuk ke kas negara. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2015, dana tersebut tak masuk kas negara lantaran tak disetor.

" Menurut BPK, Samsat Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak tertib keuangan. Mereka belum menyetor (biaya STCK dan TCKB) ke kas negara dan masih mengendap di bank," kata Yenny.(Sah)

Beri Komentar