WN Australia Ditangkap Kepolisian Polresta Denpasar (Foto: Merdeka.com)
Dream - Seorang warga Australia, Aaron Wayne Coyle, ditangkap polisi di Denpasar, Bali. Pria 44 tahun itu diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.
" Kami tangkap dia saat baru akan nempel (sabu)," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di kantornya, Denpasar, Kamis 3 September 2020.
Polisi menangkap Aaron setelah mengembangkan kasus narkoba yang menjerat warga Inggris, Collum. Pria 31 tahun itu dibekuk sebelum Aaron.
Collum ditangkap pada Selasa 1 September sekitar pukul 22.45 Wita di Jalan Dewi Sri Kuta, Kabupaten Badung, Bali lantaran memiliki sabu dan ekstasi.
Setelah menangkap Collum, polisi melakukan penyelidikan di Jalan Nakula Kuta, Kabupaten Badung. Diduga tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Pada Rabu 2 September 2020, sekitar pukul 00.45 Wita, petugas melihat tersangka Aaron berada di depan indekosnya di Jalan Nakula, Kuta, Badung. Saat itu Aaron sedang mengirim narkoba.
Polisi langsung menangkap dan menggeledah Aaron namun tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, polisi menggeledah kamar indekos Aaron dan menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 1,23 gram.
" Menurut keterangan tersangka sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Collum dengan cara bertemu langsung di tempat. Tersangka, berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali (edarkan) Rp200 ribu," imbuh Jansen.
Aaron di Bali sejak tahun 2020 dengan menggunakan visa kunjungan wisatawan. Dia menjual sabu dengan motif ekonomi. Target pemasarannya adalah sesama warga asing.
" Sementara tersangka diduga sebagai kurir dari barang haram ini. (Warga) Inggris kita duga sebagai bandar dan pengedar dan ini sebagai kurirnya yang Australia. Sekali dia menempel dia dapat upah Rp200 ribu dari (Collum)," ujarnya.
Jansen mengatakan, tertangkapnya warga Inggris dan Australia diduga bagian dari sindikat narkotik di Bali. Kini pihaknya akan menyerahkan ke Polda Bali agar bisa dikembangkan.
" Setelah ini, kasusnya akan diserahkan ke Polda mendalami lebih lanjut tentang dugaan bahwa mereka adalah bagian dari sindikat. Masih kita kembangkan, teman-teman dari Polda akan kembangkan, kita duga mereka bagian dari sindikat," tutupnya.
Warga Australia ini, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur