Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya, AT, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur. IHT merasa AT sudah dewasa sehingga orang tua lepas dari tanggung jawab.
" Jadi lost contact dari Januari (2021), sebelum kejadian (laporan polisi) enggak ada komunikasi, karena memang anak sudah dewasa, sudah menikah, karena dewasa sudah lepas dari tanggung jawab," kata Kuasa Hukum IHT, Bambang Sunaryo, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 21 Mei 2021.
Meski demikian, kata Bambang, pihak keluarga melalui kuasa hukum bersedia bekerja sama dengan penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota yang menangani perkara rudapaksa dan dugaan tindak pidana perdagangan orang ini.
" Pihak keluarga sepenuhnya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," kata Bambang.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AT sebagai tersangka pemerkosaan. Namun, AT sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. Dua kali dikirim surat panggilan, AT tidak datang. AT sekarang diburu polisi.
AT dilaporkan ke polisi sekitar sebulan yang lalu oleh orang tua korban. Laporannya bernomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Selama penyelidikan polisi, KPAD Kota Bekasi mengungkap ada dugaan perdagaan orang dalam perkara ini.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur