Anies Baswedan (Foto: Merdeka.com)
Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat melarang pasien Covid-19 di DKI melakukan isolasi mandiri.
Namun, peraturan terbaru, kini masyarakat DKI yang dinyatakan positif Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri tapi dengan beberapa syarat.
Kepgub terbaru adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kepgub itu diteken Anies pada 22 September 2020.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan, lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah / Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi / Wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Berikut opsinya:
a. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran
b. Hotel, Penginapan, atau Wisma
c. Fasilitas Lainnya berupa rumah / fasilitas pribadi / lokasi lainnya
Kepgub baru Anies ini juga mengizinkan pasien OTG Corona isolasi di rumah. Gugus Tugas setempat akan lebih dahulu melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
" Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu / masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat / Lurah / Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait," tambahnya.
Sumber: Jakarta.go.id
2314 surat pengumuman_hasil_evaluasi_ormas_pop_dan_lampiran from IndahMutiaraKami
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.