Dream - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru di Masjidil Haram. Setidaknya ada lima barang yang dilarang dibawa masuk area masjid.
Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram, Saif Al Salami, mengatakan kantong air, tas travel, serta makanan tertentu tidak boleh dibawa masuk ke Masjidil Haram.
Dilansir dari Gulf News, aturan baru itu ditetapkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah saat melakukan tawaf dan Sa'i atau berlari-lari kecil antara Safa dan Marwa.
Al Salami menuturkan pihaknya melarang masuk barang-barang tersebut karena berpotensi mengganggu ibadah para jemaah.
Tas travel besar, kata dia, adalah salah satu barang yang dilarang masuk ke masjid. Sebab tas berukuran besar bisa menimbulkan risiko keselamatan jemaah di area ramai.
Aturan ini pun dirancang guna mengatur arus pengunjung yang bergerak di dalam Masjidil Haram, terutama selama masa puncak ibadah.
Dengan meminimalisasi halangan yang tidak perlu, pihak berwenang berharap para jemaah bisa meningkatkan suasana spiritual dan fokus pada signifikansi keagamaan dari ibadah umroh.
Daftar barang yang dilarang dibawa ke Masjidil Haram di antaranya, makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air. Benda-benda tajam, cairan yang mudah terbakar, tas dan koper besar, serta kereta bayi.
Sebelumnya, Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga melarang penggunaan kereta bayi (stroller) di area mataf lantai dasar atau pelataran Kabah tempat tawaf.
Pihaknya menyediakan area khusus untuk stroller di lantai atas mataf (area yang sama dengan pengguna kursi roda saat tawaf) dan mas'a (area lari antara Safa dan Marwa).
Meski demikian, apabila terjadi kepadatan di lantai mataf dan mas'a maka jemaah dilarang membawa kereta dorong memasuki Masjidil Haram.