Dream - Armor Toreador mengaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, Cut Intan Nabila, sebanyak lima kali sejak tahun 2020.
Dia menyampaikan pengakuan itu dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Bogor, Rabu 14 Agustus 2024. Armor terlihat mengenakan baju tahanan dan menundukkan kepala sepanjang konferensi pers.
“Ini adalah saudara ATG (Armor Toreador Gustifante) yang kemarin tertangkap, sudah kita laksanakan pemeriksaan, sudah ditetapkan tersangka, dan sudah kita lakukan penanganan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dream - Armor Toreador mengaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, Cut Intan Nabila, sebanyak lima kali sejak tahun 2020.
Dia menyampaikan pengakuan itu dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Bogor, Rabu 14 Agustus 2024. Armor terlihat mengenakan baju tahanan dan menundukkan kepala sepanjang konferensi pers.
“Ini adalah saudara ATG (Armor Toreador Gustifante) yang kemarin tertangkap, sudah kita laksanakan pemeriksaan, sudah ditetapkan tersangka, dan sudah kita lakukan penanganan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Armor mengaku sudah lima kali melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila sejak tahun 2020. Bahkan beberapa kali KDRT dilakukan di depan anak-anak mereka.
" Lebih dari lima kali, dari 2020. Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah, saya siap menjalani hukuman dengan sebenar-benarnya. Pernah (KDRT di depan anak), tapi kebanyakan ketika berdua,” ujar Armor.
Keluarga dan tetangganya pun tahu bahwa Armor telah melakukan tindak kekerasan terhadap Cut Intan Nabila.
Akibat perbuatannya, Armor menghadapi hukuman berlapis. Ia melanggar pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut. Yaitu pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga (1,6 tahun),” papar Rio.
Menurutnya, hukuman ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Kemudian kami juga menambahkan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” ujar dia.