Akhir Cerita Crazy Rich Indra Kenz: Divonis 10 Tahun Bui, Korban Histeris Aset Disita Negara

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 15 November 2022 14:35
Akhir Cerita Crazy Rich Indra Kenz: Divonis 10 Tahun Bui, Korban Histeris Aset Disita Negara
Para korban investasi bodong Indra Kenz yang hadir di sidang masih punya kesempatan mendapatkan uang kembali dengan mengajukan banding.

Dream - Berakhir sudah nasib Indra Kenz sebagai Crazy Rich paling tidak untuk satu dekae ke depan. Hakim sidang kasus penipuan investasi online Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Hukuman yang diberikan kepada pria yang dulu tersohor dengan julukan Crazy Rich of Medan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara.

Para korban yang turut hadir menyaksi persidangan menangis histeris usai majelis hakim membacakan putusan.

Tak hanya karena hukuman yang dinilai lebih ringan, tetapi harta para korban disita negara. Mereka terlihat saling berpelukan, menangis dan mengutuk putusan hakim, yang dinilainya tak adil.

1 dari 3 halaman

" Hakim tidak adil, negara tidak adil," teriak para korban, seusai sidang digelar, Senin 14 November 2022.

Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan korban dikenakan pasal mengikuti judi online, lantaran Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.

" Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," ujar Irsan.

2 dari 3 halaman

Sebab, pada saat awal para korban ini terjerumus pada Binomo, mereka diperkenalkannya sebagai robot investasi, bukan judi online.

Makanya, mereka terpincut dan mau menguras segala harta ke dalam investasi online tersebut.

" Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ujar Irsan.

Diketahui, Indra Kenz dikenakan pasal Undang-undang ITE Pasal 45 dan Undang-Undang TPPU Pasal 3. Ia divonis 10 tahun kurungan penjara dan subsider 10 bulan kurungan, jika ia tak mampu membayar denda sebesar Rp5 miliar.

3 dari 3 halaman

" Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," kata Humas PN Tangerang, Arief Rahman.

Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, dirampas oleh negara.

Arief mengatakan, jika para korban keberatan, bisa mengusahakan dalam bentuk banding. Jadi, selama belum ada ingkrah putusan hukum final, maka barang bukti perkara dikuasai negara.

" Jadi, selama belum ada inkrah putusan hukum, maka akan dikuasai oleh negara. Ya silahkan saja penuntut umum mengajukan kasasi," kata dia.

Sumber: liputan6.com

Beri Komentar