Astaga! Ada Anak 14 Tahun yang 'Dijual' di Situs Nikah Siri

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Minggu, 24 September 2017 18:43
Astaga! Ada Anak 14 Tahun yang 'Dijual' di Situs Nikah Siri
Polisi akan menelusuri identitas anak berusia 14 tahun itu mengapa bisa tergabung menjadi mitra di situs nikahsirri.com.

Dream - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait kasus pornografi dan penjualan perawan di situs nikahsirri.com.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, dalam transaksinya, pemilik situs Aris Wahyudi membagi dua kategori penyebutan, yakni bagi pengunjung situs atau pembeli diberi nama klien dan bagi para wanita atau pria yang bisa dijadikan istri atau suami siri disebut mitra.

Adi menyebut, ada anak berusia 14 tahun yang sudah menjadi mitra dalam situs nikahsirri.com yang siap dijadikan komoditi.

" Tadi kalau start dari 14 tahun, itu kan anak-anak, kalau dia profilingnya kita lihat nanti background-nya, kesehari-hariannya," kata Adi di kantornya​, Jakarta, Minggu 24 September 2017.

Ia menegaskan, polisi akan menelusuri identitas anak berusia 14 tahun itu mengapa bisa tergabung menjadi mitra di situs nikahsirri.com.

Selain itu, pemilik situs juga turut menyediakan penghulu dan saksi nikah agar bisa melakukan tindakan tak senonoh berkedok nikah siri.

" Ternyata bukan hanya mempelai perempuan dan laki-laki, ada penghulu, dan ada saksi (nikah)," ucap dia.

Akibat perbuatannya, Pelaku terancam Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

1 dari 2 halaman

Begini Pola Transaksi Jual Beli Pasangan di Situs Nikah Siri

Begini Pola Transaksi Jual Beli Pasangan di Situs Nikah Siri © Dream

Dream - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, situs penyedia pronografi dan perawan nikahsirri.com baru diluncurkan pada Selasa, 19 September 2017 lalu.

Meski baru lima hari, rupanya situs esek-esek itu sudah diakses 2.700 pengunjung atau klien. Tentunya hal itu sangat menguntungkan bagi pendirinya yakni Aris Wahyudi. Pasalnya, setiap pengunjung situs diharuskan membayar Rp100 terlebih dahulu untuk bisa mengaksesnya.

" Informasi yang kami dapat dari tim penyelidik sudah ada 2.700 klien yang masuk ke situs ini setelah di-launching," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 24 September 2017.

Adi melanjutkan, dalam melakukan bisnis haramnya itu, Aris juga menyediakan wanita dan juga pria untuk dijadikan istri atau suami siri. Mereka biasa disebut mitra dalam situs nikahsirri.com.

" Mitranya saat ini sudah mencapai 300," ucap dia.

Dalam hal ini, ketika para klien membayar Rp100 ribu, maka akan diberi satu koin agar bisa membeli para mitra.

Biasanya, para mitra akan menentukan harga mereka sendiri dengan kisaran harga 200 hingga 300 koin.

Aris sendiri, akan mendapat keuntungan 20 persen dari setiap transaksi antara klien dan mitra.

" Si pemilik situs akan mendapat keuntungan 20 persen. Keuntungan saat ini sudah Rp5 juta dan masuk ke dalam rekening tabungannya," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Polisi Tetapkan Pemilik Situs Nikahsirri.com Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Pemilik Situs Nikahsirri.com Jadi Tersangka © Dream

Dream - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pemilik website nikahsirri.com dan menetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi dan atau Perlindungan Anak dan atau Penyedia Jasa.

" Iya sudah tersangka, kan dia yang buat akun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu, 24 September 2017.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, Aris ditangkap di kontrakannya di Jalan Manggis, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, saat tengah tertidur.

Beberapa alat bukti juga diamankan polisi dari rumah Aris. Sedangkan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penangkapan berdasarkan patroli cyber dan hasil penyelidikan Subdit Cybercrime Ditres Krimsus Polda Metro Jaya tanggal 22 September 2017 telah menemukan situs " nikahsirri.com" yang berisikan konten pornografi dan menawarkan lelang perawan serta menyediakan jodoh dan wali.

" Pada Minggu (24-09- 2017) sekira pukul 02.30 WIB tersangka dilakukan penangkapan, dan mengakui perbuatannya yaitu membuat dan pemilik Website 'nikahsirri.com' yang mengandung unsur pornografi dan exploitasi anak dan wanita," tutur Kombes Pol Argo.

(Sumber: tribratanews.com)

Beri Komentar