Ayu Thalia
Dream - Kasus perseteruan berujung pelaporan anak Ahok, Nicholas Sean Purnama ke polisi memasuki babak baru. Kini, selebgram Ayu Thalia yang merupakan pelapor dugaan kekerasan yang dilakukan Sean telah ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik.
" Oh iya, benar, sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetyo Wibowo.
Dwi menjelaskan ada dua pasal yang disangkakan terhadap Ayu Thalia. Keduanya yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 memuat ketentuan mengenai upaya penyerangan secara sengaja terhadap kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan sesuatu disertai maksud agar diketahui umum. Ancaman pasal ini yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp4.500.
Pasal 311 berisi ketentuan yang menyatakan pelaku pencemaran nama baik dibolehkan membuktikan tuduhannya benar atau tidak membuktikan maupun tuduhan yang terjadi bertentangan dengan apa yang diketahui maka diancam dengan sangkaan melakukan fitnah. Pidananya maksimal penjara 4 tahun.
" Itu sangkaan pasalnya," kata Dwi.
Ayu dan Sean sempat terlibat perseteruan. Kasus ini bermula dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan, dengan menuduh Sean telah melakukan penganiayaan kepada dia.
Beberapa saat kemudian, Sean balik melaporkan Ayu ke Polres Jakarta Utara. Sulung dari Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama itu menuding Ayu melakukan pencemaran nama baik.
Belakangan, Unit Reskrim Polsek Penjaringan menyatakan laporan Ayu tidak dapat diproses. Penyidik menyatakan tudingan Ayu menyebut Sean melakukan penganiayaan tidak terbukti berdasarkan gelar perkara pada Sabtu, 27 November 2021.
Sementara, Sean tidak mencabut laporannya. Sehingga Polres Jakarta Utara melanjutkan penanganan hingga menetapkan status tersangka pada Ayu, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Anak eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama, memenuhi panggilan kepolisian. Dia diminta memberikan penjelasan mengenai perseteruannya dengan Ayu Thalia.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy. Menurut dia, Sean datang ke Mapolsek Penjaringan dan diperiksa Unit Reskrim pada Selasa, 28 September 2021.
" Kemarin Nicholas Sean sebagai warga negara yang taat hukum memenuhi panggilan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Penjaringan," ujar Ramzy.
Selama menjalani pemeriksaan, Ramzy terus mendampingi Sean. Kliennya menjelaskan kronologi peristiwa tersebut secara rinci.
Ada sekitar 20 pertanyaan yang diberikan penyidik. Sean pun menjawab seluruhnya.
" Kita sudah jelaskan semuanya ke polisi bahwa itu semua fitnah, kan selama ini dia (pelapor) selalu bilang mendorong, tapi ternyata ketika dipertanyakan adalah apakah Nicholas Sean menarik dia dari atas mobil," kata Ramzy.
Kliennya secara tegas membantah hal itu. Ramzy kembali menegaskan tuduhan pelapor adalah fitnah terhadap kliennya.
" Kita bantah semua, kita tidak pernah melakukan hal-hal sentuhan fisik di dalam mobil maupun di luar mobil," kata dia, dikutip dari Liputan6.com.
Dream - Perseteruan antara Putra Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean Purnama, dengan selebgram Ayu Thalia memanas. Sean akhirnya melaporkan balik Ayu yang sebelumnya mengadukan dia ke polisi dengan tudingan penganiayaan.
Laporan balik dilayangkan Sean ke Polres Jakarta Utara didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, ke Polres Jakarta Utara. Dalam berkas laporannya, pihak Sean menuding Ayu telah melakukan fitnah.
Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan, mengatakan laporan Sean sedang dalam pemrosesan. Demikian pula dengan laporan dari Ayu.
" Semua masih kita proses sesuai dengan prosedur, baik laporan yang ada di Polsek Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara," ujar Guruh.
Menurut Guruh, penyidik tengah menyusun daftar saksi. Tetapi, dia tidak menyebut berapa saksi yang akan diperiksa.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Langkah tersebut untuk mengumpulkan bukti serta saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
" Kita sudah pengecekan di TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang pada saat peristiwa terjadinya tindak pidana berada di lokasi tersebut," kata dia.
Tak hanya itu, kedua pelapor baik Sean maupun Ayu juga sama-sama sudah diminta memberikan klarifikasi. Sementara masih ada sejumlah nama yang dalam tahap undangan untuk memberikan keterangan.
" Ini anggota sedang bekerja," kata dia.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu