Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 12 April 2023 15:55
Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara
Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dream - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tetap divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

" Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua, Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu 12 April 2023.

Pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

1 dari 1 halaman

Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Dream - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencara terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan demikian,  Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

" Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu 12 April 2023.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beri Komentar