Berlaku 9-13 Mei 2022, Ini Aturan WFH ASN usai Libur Lebaran

Reporter : Nabila Hanum
Senin, 9 Mei 2022 10:13
Berlaku 9-13 Mei 2022, Ini Aturan WFH ASN usai Libur Lebaran
ASN boleh WFH 50 persen mulai hari ini.

Dream - Pemerintah resmi menerapkan bekerja dari rumah atau working from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 9 Mei 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik mudik lebaran sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

Dalam SE dijelaskan, sistem WFH tersebut berlaku mulai 9 hingga 13 Mei 2022.

Dikutip dari Liputan6.com, berikut aturan lengkap penerapan WFH bagi ASN usai libur lebaran 2022:

1 dari 3 halaman

1. Pemerintah menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.

2. Pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

3. Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

4. Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing.

5. Penetapan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.

6. Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

2 dari 3 halaman

PNS WFH Seminggu Usai Libur Lebaran, Kapan Masuk Kantor Lagi?

Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo memperbolehkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.

Adapun hal tersebut setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idul Fitri 2022.

Tjahjo menginstruksikan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022. Dengan demikian, PNS akan kembali ke kantor pada Senin, 16 Mei 2022.

" Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Menteri PANRB, dikutip dari Merdeka, Minggu 8 Mei 2022.

3 dari 3 halaman

Menteri Tjahjo menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.

" WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19," ungkap Menteri Tjahjo.

Beri Komentar