Suasana Razia Pakaian Ketat Oleh Polisi Syariat Aceh (Sumber: Go Aceh)
Dream - Jelang bulan Ramadan, aparat Polisi Syariat Islam Aceh, Wilayatul Hisbah menggelar razia bagi perempuan berpakaian ketat. Razia digelar di depan Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe, Selasa, 16 Mei 2017.
Menurut Kasatpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Irsyadi, razia digelar sebagai bentuk penegakan syariat Islam sesuai Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam. Dalam peraturan perundang-undangan itu tertulis tata cara berpakaian di Bumi Serambi Mekkah.
Dalam razia yang digelar sejak pukul 10.00 WIB, Irsyadi melaporkan 30 orang pelanggar telah terjaring. Selain perempuan berpakaian ketat, polisi syariat juga mengamankan beberapa pria bercelana pendek.
“ Hari ini sekitar 30 pelanggar yang terjaring razia. Untuk wanita kita berikan jilbab dan sarung sementara pria hanya diberikan sarungnya saja,” kata Irsyadi kepada laman Go Aceh.
Usai diamankan, Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe akan mendata dan meminta pelanggar membuat surat pernyataan. Dalam surat pernyataan itu, kata Irsyadi, para perempuan yang melanggar diharapkan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Irsyadi menghimbau masyarakat yang hendak keluar rumah agar berpakaian sesuai ajaran Islam.(Sah)
Dream - Razia celana ketat yang dilakukan sekelompok warga yang tergabung dalam organisasi Tadzikiratul Ummah Amar Maruf Nahi Munkar di Aceh Utara mendapat sorotan. Sebab, razia itu dilakukan tanpa izin dari pemerintah.
Apalagi dalam razia tersebut langsung memberikan hukuman dengan menyemprotkan cat pilok ke celana yang dikenakan leh para perempuan.
Menurut Kepala Syariat Islam Aceh, Syahrizal Abbas, razia yang dilakukan di Lhoksukon pda Senin 1 Desember itu tak boleh dilakukan. Sebab, razia seperti itu merupakan kewenangan polisi syariah atau Waliyarul Hisbah, yang merupakan aparat pemerintah.
" Ini tidak boleh dilakukan sama sekali, sebab bertentangan dengan Qanun Syariat Islam maupun bertentangan dengan ajaran fiqih," kata Syahrizal sebagaimana dikutip Dream dari Atjehpost.co, Jumat 5 Desember 2014.
Dia mengatakan, razia yang dilakukan tanpa izin pemerintah akan menimbulkan berbagai macam ketimpangan. Sebab, dalam konteks ajaran Islam, tidak diajarkan kekerasan.
" Jadi, walau bagaimanapun, tiap-tiap razia ini ada mekanismenya karena masyarat bukanlah hakim. Meski yang dipraktikkan itu untuk tujuan baik, namun caranya yang salah," tambah Syahrizal.
Sementara, Penasehat Tadzkiratul Ummah, Muzakir M Ali, mengatakan, sosialisasi tata cara berbusana yang baik menurut syariat Islam tersebut sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Namun upaya itu dinilai kurang efektif. Berdasarkan musyawarah bersama disepakati bagi yang memakai celana ketat maka akan disemprot dengan cat.
" Dengan disemprotkan cat, celana itu tidak dipakai lagi. Secara tidak langsung akan memberikan efek jera bagi si pemakai. Alhamdulillah saat ini jumlah pelanggar semakin berkurang," ujar dia.
" Upaya penyemprotan celana itu masih wajar karena selama ini razia Wilayatul Hisbah (WH) yang mencatat nama pelanggar dan memberi peringatan saja tidak diindahkan. Masih saja selalu dilanggar dan rata-rata pelanggarnya orang yang itu-itu saja," tambah Muzakir.
(Ism, Sumber: Atjehpost.co)
Advertisement
Nonton Jadi Lebih Seru, Ikut Aja 5 Komunitas Film di Indonesia
7 Pemandian Air Panas Garut, Bisa Healing Menghempas Lelah
Gunung Gede Ditutup untuk Pendakian, Kondisinya Penuh Sampah
Ayu Ting Ting Buat Kue Sendiri Khusus Untuk Picnic Story
13 Komunitas Kanker di Indonesia, Beri Dukungan Luar Biasa Bagi Para Penyintas