Ilustrasi
Dream - Salah satu pertanyaan yang sering membuat umat muslim penasaran adalah mengenai sah tidaknya berqurban jika dilakukan sebelum menunaikan aqiqah. Ada sebagian muslim yang percaya jika seseorang tidak sah berqurban sebelum melakukan aqiqah.
Sebagian lainnya berpendapat sebaliknya. Seorang muslim boleh saja berkurban meskipun ia belum menunaikan aqiqah.
Lantas mana yang benar menurut pandangan Islam? Berikut ulasannya.
© Dream
Dream - Pertama, berqurban dan aqiqah adalah dua kewajiban yang berbeda. Dan keduanya tidak memiliki hubungan sebab akibat. Dalam arti, aqiqah bukan syarat sah qurban, dan demikian pula sebaliknya.
Tidak sebagaimana sholat dan wudhu. Keduanya ibadah yang terpisah, namun wudhu menjadi syarat sah sholat. Dalilnya, sabda Nabi SAW,
" Tidak ada sholat kecuali dengan thoharoh." (HR. Muslim 224)
© Dream
Dream - Kedua, bahwa aqiqah dan berqurban, yang bertanggung jawab berbeda. Aqiqah merupakan tanggung jawab ayah (orangtua) untuk anaknya. sementara qurban, tanggung jawab mereka yang hendak berqurban.
Karena itu, ketika si A belum diaqiqahi ayahnya, kemudian di tahun ini si A hendak berqurban, maka dia tidak bertanggung jawab untuk aqiqah terlebih dahulu, sebelum berqurban. Karena aqiqah, tanggung jawab ayahnya, dan bukan tanggung jawab si A. Sementara yang menjadi tanggung jawab si A adalah ibadah qurban yang akan dia laksanakan.
Selengkapnya baca di sini.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget
