Bisakah Puasa Ramadhan Diganti Fidyah Karena Covid-19? Ini Kata MUI

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 23 April 2020 20:01
Bisakah Puasa Ramadhan Diganti Fidyah Karena Covid-19? Ini Kata MUI
Kewajiban puasa berlaku untuk seluruh umat Islam yang sehat fisik dan akal.

Dream - Umat Islam khususnya di Indonesia menghadapi tantangan tersendiri saat menjalani Ramadhan tahun ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, umat Islam akan menjalani puasa hari pertama dan seterusnya di tengah pandemi virus corona.

Beberapa waktu lalu muncul cuitan gagasan terkait pelaksanaan puasa Ramadhan. Gagasan yang berasal dari salah satu warganet itu menyarankan agar puasa boleh tidak dijalankan dan diganti dengan fidyah karena adanya pandemi Covid-19.

Diketahui bersama, Covid-19 saat ini menjadi virus yang berbahaya dan bisa menyebabkan kematian. Tetapi dampaknya tidak hanya pada kesehatan namun juga ekonomi.

Apakah gagasan tersebut bisa dibenarkan? Ketua Komisi Dakwah MUI sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 MUI Pusat, KH Cholil Nafis memberikan tanggapan atas masalah ini.

 

1 dari 6 halaman

Tidak Bisa

Secara tegas, Cholil menyatakan pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi sebab digantinya puasa Ramadhan dengan fidyah. Apalagi, bagi orang yang sehat.

" Jadi tidak bisa karena pandemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah," ujar Cholil.

Cholil mengatakan MUI belum pernah mendapatkan pertanyaan maupun permintaan fatwa atas masalah semacam ini. Pun jika ada, MUI akan mengabaikannya.

" Dan seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya," kata dia.

Menurut Cholil, fatwa MUI didasarkan pada dalil Alquran dan hadis. Sehingga, fatwa tidak bisa dikeluarkan seenaknya.

" Keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring (online), tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam," kata dia.

2 dari 6 halaman

Sebab Diwajibkannya Pembayaran Fidyah

Cholil kemudian menjelaskan ada empat masalah yang menjadi sebab pembayaran fidyah akibat meninggalkan puasa Ramadhan. Sebab pertama yaitu ibu hamil dan menyusui meninggalkan puasa karena khawatir berbahaya bagi anaknya.

Sebab kedua, orang tua atau lansia yang sudah tidak mampu berpuasa. Sebab ketiga, orang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh. Sedangkan sebab keempat yaitu berutang puasa Ramadhan namun tidak menggantinya sampai tiba Ramadhan berikutnya.

" Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, inilah yang disebut fidyah," terang Cholil.

Lebih lanjut, Cholil menjelaskan sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya.

" Sedangkan pandemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan," kata dia.

Sumber: Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

3 dari 6 halaman

Lafal Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Dream - Salah satu kewajiban sebagai seorang Muslim adalah membayar zakat fitrah. Kewajiban itu memang merupakan rukun Islam yang ke empat.

Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadhan. Tanpa zakat fitrah, puasa Ramadhan kita tidak terlengkapi.

Besar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah berupa 2,5 kg beras atau jagung, gandum atau makanan pokok lainnya.

Sementara untuk waktunya, zakat fitrah harus dilakukan pada awal atau pertengahan bulan Ramadhan, hingga akhir Ramadhan, tepatnya sebelum sholat Idul Fitri.

Adapun ketika membayar zakat fitrah, tentu kita perlu membaca niat sebagai syarat sah sebuah ibadah.

Berikut bacaan niat zakat fitrah di bulan Ramadhan yang dikutip dari berbagai sumber:

4 dari 6 halaman

Niat Zakat Fitrah

Baca Doa Ini Ketika Membayar Zakat Fitrah

Dilansir dari NU Online, pengertian niat adalah i'tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Sebenarnya niat adalah urusan hati, namun melafalkannya (talaffudh) dianjurkan sebab akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan i'tikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal.

Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

" Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri ‘an Nafsi Fardhan Lillahi Ta’ala"

Artinya: “ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

 

5 dari 6 halaman

Niat Zakat untuk Istri, dan Anak

Berikut niat zakat fitrah untuk Istri, yang dilakukan oleh suami:

" Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri ‘An Zaujati Fardhan Lillahi Ta’ala"

Artinya: “ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

Jika seorang ayah masih menanggung anak laki-laki, berikut doa yang dilafalkan:

" Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri ‘An Waladi (.....) Fardhan Lillahi Ta’ala"

Artinya: “ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

Jika seorang ayah, masih menanggung anak perempuan, berikut doa yang dilafalkan:

" Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri ‘An Binti (.....) Fardhan Lillahi Ta’ala"

Artinya: “ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

 

 

6 dari 6 halaman

Niat Zakat Fitrah untuk Semua Anggota Keluarga dan Diri sendiri

Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga

Berikut niat zakat fitrah yang dilakukan oleh seseorang yang juga menanggung zakat fitrah anggota keluarganya:

" Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala"

Artinya: “ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.” 

Adapun, jika seseorang membayarkan zakat untuk orang lain yang diwakilkan, berikut niatnya:

" Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fitri ‘an (……) Fardhan Lillahi Ta’ala"

Artinya: “ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardhu  karena Allah Taala.” 

Beri Komentar