Cabut Uban Agar Tak Terlihat Tua, Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 24 September 2017 18:02
Cabut Uban Agar Tak Terlihat Tua, Hukumnya?
Tentu menjengkelkan rasanya punya uban di usia yang masih tergolong muda.

Dream - Uban kerap membuat jengkel. Merupakan hal wajar jika orang dewasa berusia 40 tahun ke atas memiliki uban, namun bagaimana dengan mereka yang berusia di bawah itu?

Tentu menjengkelkan jika di usia muda sudah memiliki uban. Karena akan banyak orang mengira kita sudah tua, padahal usia masih 30 tahunan misalnya.

Alhasil, banyak generasi muda yang sampai mencabut uban mereka. Apakah praktik ini dibolehkan?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, seorang ulama mazhab Syafi'i, Muhyiddin Syarf An Nawawi memberikan penjelasan dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab. Dalam kitab tersebut, An Nawawi menghukumi perbuatan mencabut uban sebagai makruh, didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i.

" Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat."

An Nawawi juga mengutip pandangan sejumlah ulama lain tentang hal ini. Di antaranya seperti pendapat Al Ghazali, Al Baghawi, dan ulama lainnya.

" Makruh mencabut uban karena didasarkan kepaa hadits riwayat ‘Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi saw beliau bersabda: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat’. Ini adalalah hadist hasan yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud, At Tirmidzi, Nasa'i, dan lainnya dengan sanad hasan. At Tirmidzi berkata: ‘Bahwa hadits ini adalah hadits hasan. Para ulama dari madzhab kami (madzhab Syafi’i) berpendapat bahwa makruh mencabut uban. Pandangan ini ditegaskan oleh Al Ghazali sebagaimana keterangan yang terdahulu, Al Baghawi dan ulama lainnya. Seandainya dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas maka mungkin saja. Dan tidak ada perbedaan hukum kemakruhanya antara mencabut uban jenggot dan kepala."

Selengkapnya...

Beri Komentar