Bolehkah Tidak Berpuasa Ramadhan karena Alasan Pandemi Covid-19?

Reporter : Arini Saadah
Jumat, 24 April 2020 11:01
Bolehkah Tidak Berpuasa Ramadhan karena Alasan Pandemi Covid-19?
Jika tidak ada anjuran dokter untuk tidak berpuasa, maka seorang muslim wajib berpuasa.

Dream – Ramadhan kali ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat muslim harus menjalani puasa dengan penuh keprihatinan karena tidak bisa leluasa beraktivitas ibadah di luar rumah.

Lantas bolehkah masyarakat yang bukan berstatus pasien atau terkena penyakit Covid-19 tidak menjalankan puasa dengan alasan sedang terjadi pandemi Corona?

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Surabaya, Muhammad Munif mengatakan, orang sakit yang sudah ada anjuran dokter untuk tidak berpuasa, maka orang tersebut sudah tidak diharuskan puasa. Namun ia wajib mengganti ketika dia sudah dinyatakan sembuh.

Hal ini juga berlaku untuk para pasien postif COVID-19. “ Apabila terkena wabah COVID-19 ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak diperbolehkan puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDP dan yang suadh positif COVID-19,” jelas Munif, dikutip dari Liputan6.com.

1 dari 3 halaman

Pandemi Bukan Alasan Mengganti Puasa Ramadhan dengan Fidiyah

Namun ketentuan kewajiban berpuasa tetap berlaku untuk orang-orang yang belum mendapat penangan dokter, tapi kondisinya sehat. Orang yang bersangkutan masih wajib hukumnya untuk berpuasa. Sebab bisa jadi dengan berpuasa kondisi tubuhnya justru malah lebih sehat dan terhindar dari COVID-19.

“ Jadi intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa, dan wajib qadla’ nanti,” kata Munif.

Sementara itu, dilansir dari Islami.co, pandemi COVID-109 ini tidak bisa dijadikan alasan bagi orang yang sehat untuk tidak puasa. Apalagi orang yang sehat dan tidak puasa lalu malah membayar fidyah (denda), yaitu memberi makan orang miskin.

Kewajiban fidiyah hanya bisa dilakukan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan pandemi COVID-19 ini bukan halangan untuk melaksanakan ibadah puasa.

2 dari 3 halaman

Tanpa Anjuran Dokter, Maka Wajib Puasa Ramadhan

Ahli gizi sekaligus Ketua DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia bidang Hukum dan Humas, Andriyanto, menjelaskan orang sehat yang beraktivitas di rumah saja sudah pasti wajib berpuasa dengan cara tetap menjaga pola makan yang bergizi.

Orang Tanpa Gejala (OTG) yang melakukan karantina di rumah juga wajib berpuasa, apabila tidak ada anjuran dari dokter untuk tidak berpuasa.

“ Tentunya dengan mengonsumsi menu yang seimbang, perbanyak lauk pauk hewani terutama ikan laut, perbanyak konsumsi sayuran hijau dan buah-buahan, perbanyak minum minimal 8 gelas tiap hari. Selain itu, istirahat yang cukup, aktivitas ringan sebelum berbuka, konsumsi suplemen vitamin bila ada, dan minum-minuman yang hangat dan herbal,” jelas Andriyanto, mengutip dari Liputan6.com.

3 dari 3 halaman

Pasien COVID-19 Boleh Tidak Berpuasa dan Wajib Menggantinya

Lalu bagaimanakah dengan orang yang lanjut usia? Seperti bukti yang telah beredar, bahwa lansia rentan tertular COVID-19. Sehingga, jika seorang lansia merasa sehat dan fit makai a boleh puasa Ramadhan kali ini. tetapi jika ia memiliki penyakit kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, TBC, dan penyakit lainnya, maka lansia tersebut dianjurkan tidak berpuasa.

Namun bagi pasien ODP atau Orang Dalam Pengawasan yang dikarantina di rumah atau di rumah sakit darurat, maka sebaiknya ia tidak berpuasa Ramadhan kali ini. karena dikhawatirkan sistem kekebalan tubuhnya menurun dan lebih rentan terserang virus.

“ Jadi, sebaiknya tidak puasa dulu. Dia harus selalu mengkonsumsi makanan seimbang, tinggi anti oksida dan omega 3, banyak minum panas dan herbal juga,” terang Andriyanto.

Beri Komentar