7 Tahun Jadi TKW, Ternyata Buronan Korupsi

Reporter : Sugiono
Minggu, 13 Desember 2020 06:01
7 Tahun Jadi TKW, Ternyata Buronan Korupsi
Kejati Sulbar pakai cara yang unik untuk menangkapnya.

Dream - Perburuan para koruptor kian gencar dilakukan untuk memberikan efek jera. Selain untuk menunjukkan pemerintah sangat serius menangani tindak pidana korupsi di negeri ini.

Kali ini kabar penangkapan seorang buron usai melakukan korupsi datang dari tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Kejati Sulbar menangkap Jumiati Binti Tandi, seorang perempuan yang masuk dalam daftar buronan selama 7 tahun.

Jumiati disangka terlibat dalam kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2011.

1 dari 2 halaman

Dipantau Lewat Medsos, Sempat Jadi TKW di Dubai

Tersangka ditangkap saat sedang istirahat di rumahnya, di Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), pada Kamis 10 Desember 2020.

Penangkapan Jumiati ini terbilang cukup unik. Dia ditangkap setelah Kejati menerima informasi di media sosial bahwa Jumiati baru pulang sebagai tenaga kerja di Dubai.

" Bahwa terpidana Jamila, rupanya baru pulang dari Dubai sebagai TKW. Dan terpidana ini dipantau lewat media sosial Facebook," kata Kepala Kejati Sulbar, Johny Manurung.

Setelah dipastikan sudah pulang dari Dubai, tersangka akhirnya berhasil dijemput di rumahnya di Wonomulyo.

2 dari 2 halaman

11 Buronan Kasus Korupsi Telah Ditangkap

Menurut Johny, dalam kurun waktu tiga bulan ini, sudah ada 11 buronan kasus korupsi telah berhasil ditangkap.

" Selama tiga bulan terakhir ini di tahun 2020 ini, terpidana sudah 11 orang kami tangkap di berbagai tempat. Dan masih ada di luar sana yang sementara kami buru," tegas Johny.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017, terpidana kemudian dibawa ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi ke Lapas Polman.

Terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp150 juta subsider 2 bulan. Terpidana juga harus membayar uang pengganti Rp88.865.467 subsider 5 bulan kurungan.

Sumber: Merdeka

Beri Komentar