Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Ibadah puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya bagi seluruh umat Islam yang telah dewasa. Kecuali bagi orang yang tak mampu secara kesehatan fisik dan mental. Ibu hamil atau menyusui yang kesehatannya dan atau bayinya terancam bila puasa juga diizinkan untuk tidak menjalankan salah satu rukun Islam ini.
Begitu pula dengan orang yang sakit menahun dan susah disembuhkan juga termasuk diperbolehkan tidak puasa.
Orangtua secara fisik tak kuat atau telah pikun boleh meninggalkan puasa. Termasuk orang dengan penyakit mental.
Bagi mereka yang tidak berpuasa, syariat Islam mengatur ketentuannya. Jika masih kuat secara fisik wajib mengganti dengan qadha puasa di bulan lain.
Ibu hamil atau menyusui jika puasa hanya membahayakan kesehatan bayi atau janin, wajib mengganti di bulan lain ditambah dengan pembayaran fidyah. Namun jika lemah tubuhnya dan dimungkinkan tidak dapat mengganti puasa di bulan lain, maka bisa diganti dengan fidyah.
Besaran fidyah dalah satu mud makanan pokok dalam satu hari atau setara dengan 0,65 kilogram beras. Lantas bagaimana dengan metode pembayarannya?
Fidyah hanya boleh diserahkan kepada fakir miskin. Selain golongan ini, tentu tidak boleh menerima fidyah. Jika telah diberikan kepada selain fakir miskin, si pembayar tetap wajib membayar fidyah kepada penerima sesuai aturan.

Cara pertama, dibayar sekaligus
Cara membayar fidyah adalah dibayar sekaligus di akhir Ramadan. Fidyah yang dibayar adalah sebesar jumlah puasa yang ditinggalkan.
Misalnya tidak bisa berpuasa sebulan penuh, maka harus membayar sebanyak 30 mud atau sekitar 19,5 kilogram.
Bila membayar sekaligus begitu susah, opsi berikutnya adalah dengan membayar fidyah setiap hari ketika puasa ditinggalkan. Waktu yang dianjurkan dalam pembayaran fidyah saat meninggalkan puasa adalah setelah terbit fajar.
Misalnya, orang tersebut tidak bisa puasa di hari pertama Ramadan. Maka, fidyah sebaiknya dibayarkan setelah terbit fajar hari pertama.

Cara ketiga, dicicil setelah Ramadan
Bila secara ekonomi tidka mampu, fidyah dapat dibayar setelah Ramadan selesai. Caranya bisa dibayar sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas.
Sementara fidyah yang dibayarkan sebelum puasa dilakukan, berbagai ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi membolehkan tetap Syafii melarang.
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!

Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
