Cek Fakta: Jokowi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Hukum

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 31 Januari 2023 18:00
Cek Fakta: Jokowi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Hukum
Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan Bharada E telah dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dream - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadapat Brigadir J.

Namun, dakwaan terhadap Bharada E menuai kontroversi. Sebab, statusnya sebagai justice collaborator (JC) dinilai layak mendapatkan tuntutan lebih ringan dari 12 tahun penjara.

Bersamaan polemik tuntutan tersebut, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan Bharada E telah dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Cek Fakta: Jokowi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Hukum© Cek Fakta: Jokowi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Hukum

1 dari 2 halaman

" Bersyukur !! Permintaan Keluarga Bharada E di Terima Oleh Jokowi Resmi Bharada E di B3bask4n dari J3rat4n H*kum."

Setelah dilakukan penelusuran, tidak ada bukti serta pemberitaan valid yang membenarkan terkait klaim Bharada E dibebaskan atas perintah Jokowi.

Sebaliknya, Jokowi menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum terkait kasus Sambo cs yang sedang berjalan.

2 dari 2 halaman

" Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi, Selasa 24 Januari 2023, dikutip dari merdeka.com.

" Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak. Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembagalembaga negara yang sedang berjalan," imbuhnya.

Klaim Jokowi perintahkan pembebasan Bharada E adalah tidak benar alias hoaks. Jokowi sudah menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Beri Komentar