© MEN
Dream - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadapat Brigadir J.
Namun, dakwaan terhadap Bharada E menuai kontroversi. Sebab, statusnya sebagai justice collaborator (JC) dinilai layak mendapatkan tuntutan lebih ringan dari 12 tahun penjara.
Bersamaan polemik tuntutan tersebut, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan Bharada E telah dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

" Bersyukur !! Permintaan Keluarga Bharada E di Terima Oleh Jokowi Resmi Bharada E di B3bask4n dari J3rat4n H*kum."
Setelah dilakukan penelusuran, tidak ada bukti serta pemberitaan valid yang membenarkan terkait klaim Bharada E dibebaskan atas perintah Jokowi.
Sebaliknya, Jokowi menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum terkait kasus Sambo cs yang sedang berjalan.
" Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi, Selasa 24 Januari 2023, dikutip dari merdeka.com.
" Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak. Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembagalembaga negara yang sedang berjalan," imbuhnya.
Klaim Jokowi perintahkan pembebasan Bharada E adalah tidak benar alias hoaks. Jokowi sudah menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Advertisement
Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya
