CFD 11 Februari 2024 Ditiadakan, Simak Aturan Masa Tenang Pemilu

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 7 Februari 2024 14:36
CFD 11 Februari 2024 Ditiadakan, Simak Aturan Masa Tenang Pemilu
CFD 11 Februari 2024 Ditiadakan, Simak Aturan Masa Tenang Pemilu

1 dari 12 halaman

CFD 11 Februari 2024 Ditiadakan, Simak Aturan Masa Tenang Pemilu

CFD 11 Februari 2024 Ditiadakan, Simak Aturan Masa Tenang Pemilu © CFD 11 Februari 2024 Ditiadakan, Simak Aturan Masa Tenang Pemilu shutterstock.com

2 dari 12 halaman

© CFD 11 Februari 2024 Ditiadakan, Simak Aturan Masa Tenang Pemilu shutterstock.com

Dream - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu 11 Februari 2024.

3 dari 12 halaman

© CFD 11 Februari 2024 Ditiadakan, Simak Aturan Masa Tenang Pemilu shutterstock.com

Kebijakan peniadaan CFD Jakarta itu dilakukan dalam rangka mendukung masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Informasi tersebut sebagaimana dilihat dalam unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta.

4 dari 12 halaman

“Dalam rangka Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 11 Februari 2024 DITIADAKAN,” 

5 dari 12 halaman

© Petugas KPU mengangkat kotak surat suara di Gor Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Distribusi logistik KPU Kotak suara dan surat suara Pemilu 2024 ke 3.129 TPS yang tersebar di 44 kelurahan dan delapan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat pada satu

Peniadaan CFD tersebut berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

6 dari 12 halaman

Masa Tenang Pemilu

Dalam hitungan hari, masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pemilu 2024. KPU telah menetapkan jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

Sementara masa kampanye untuk peserta Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah kampanye usai, peserta pemilu maupun masyarakat Indonesia memasuki masa tenang yang dimulai sejak 11 sampai 13 Februari 2024.

7 dari 12 halaman

© Petugas KPU mengangkat kotak surat suara di Gor Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Distribusi logistik KPU Kotak suara dan surat suara Pemilu 2024 ke 3.129 TPS yang tersebar di 44 kelurahan dan delapan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat pada satu

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

8 dari 12 halaman

Aturan Masa Tenang

Aturan Masa Tenang © Petugas KPU mengangkat kotak surat suara di Gor Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Distribusi logistik KPU Kotak suara dan surat suara Pemilu 2024 ke 3.129 TPS yang tersebar di 44 kelurahan dan delapan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat pada satu

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara. 

9 dari 12 halaman

Pada pasal 278 ayat 2 menyebutkan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan hal-hal berikut:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu
10 dari 12 halaman

Pasal 287 ayat 5 menyebutkan bahwa Selama Masa Tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu

11 dari 12 halaman

© Petugas KPU mengangkat kotak surat suara di Gor Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Distribusi logistik KPU Kotak suara dan surat suara Pemilu 2024 ke 3.129 TPS yang tersebar di 44 kelurahan dan delapan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat pada satu

Kemudian, Pasal 449 ayat 2 menyebutkan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu juga dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

12 dari 12 halaman

Adapun yang dimaksud jajak pendapat tersebut tertuang pada Pasal 449 ayat 1 meliputi partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

Beri Komentar