Dream - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu 11 Februari 2024.
Kebijakan peniadaan CFD Jakarta itu dilakukan dalam rangka mendukung masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Informasi tersebut sebagaimana dilihat dalam unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta.
Peniadaan CFD tersebut berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam hitungan hari, masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pemilu 2024. KPU telah menetapkan jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Sementara masa kampanye untuk peserta Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah kampanye usai, peserta pemilu maupun masyarakat Indonesia memasuki masa tenang yang dimulai sejak 11 sampai 13 Februari 2024.
Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara.
Pada pasal 278 ayat 2 menyebutkan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan hal-hal berikut:
Pasal 287 ayat 5 menyebutkan bahwa Selama Masa Tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu
Kemudian, Pasal 449 ayat 2 menyebutkan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu juga dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
Adapun yang dimaksud jajak pendapat tersebut tertuang pada Pasal 449 ayat 1 meliputi partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas