Diskusi Mengenai Wacana Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden (Foto: Dream.co.id/ Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Rencana DPR menggodok kembali pasal 269 KUHP mengenai Penghinaan Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara menuai kritik tajam. Alasannya, pasal yang dibahas pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat keputusan nomor putusan 013-022/PUU-IV/2006.
" Pertimbangan MK telah jelas bahwa norma delik penghinaan terhadap Presiden dan Wapres, inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Pengacara LBH Pers, Gading Yonggar Ditya, di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.
Gading khawatir jika pasal tentang penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP disahkan akan mencederai kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia. Tak hanya masyarakat biasa, kritik media juga bisa terancam jerat hukum.
" Karena kritik dan penghinaan ini sangat dekat, kalau pemimpinnya legowo ya dianggap kritikan," ucap dia.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mengaku khawatir jika DPR melosokan RUU KUHP berisi pasal soal penghinaan pada presiden dan wakil presiden akan membuat UU Pers menjadi lumpuh.
" UU ini mencampur baur antara konten yang diproduksi media dan informasi yang diperoleh publik dari perusahaan teknologi," jelasnya.
Wenseslalus mengatakan semua produk jurnalistik selama ini telah diatur dalam UU Pers. Sementara produk media sosial diatur tersendiri dalam UU ITE. Jika ada produk media yang dianggap merugikan, pihak yang bersengketa bisa menyelesaikannya lewat Dewan Pers.
Diakui, Wenseslalus, masyarakat saat ini memang dihadapkan dengan sulitnya membedakan antara produk jurnalistik dengan kabar hoaks yang beredar di media sosial. Selain termasuk barang baru, kondisi ini tak lepas dari pedoman yang bisa dipegang masyarakat.
" Tugas pemerintah atau perusahaan teknologi itu untuk memberikan ketentuan kalau Anda pakai media sosial itu apa sih yang boleh dan nggak boleh," ujar Wens.
(Sah)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global