Diskusi Mengenai Wacana Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden (Foto: Dream.co.id/ Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Rencana DPR menggodok kembali pasal 269 KUHP mengenai Penghinaan Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara menuai kritik tajam. Alasannya, pasal yang dibahas pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat keputusan nomor putusan 013-022/PUU-IV/2006.
" Pertimbangan MK telah jelas bahwa norma delik penghinaan terhadap Presiden dan Wapres, inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Pengacara LBH Pers, Gading Yonggar Ditya, di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.
Gading khawatir jika pasal tentang penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP disahkan akan mencederai kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia. Tak hanya masyarakat biasa, kritik media juga bisa terancam jerat hukum.
" Karena kritik dan penghinaan ini sangat dekat, kalau pemimpinnya legowo ya dianggap kritikan," ucap dia.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mengaku khawatir jika DPR melosokan RUU KUHP berisi pasal soal penghinaan pada presiden dan wakil presiden akan membuat UU Pers menjadi lumpuh.
" UU ini mencampur baur antara konten yang diproduksi media dan informasi yang diperoleh publik dari perusahaan teknologi," jelasnya.
Wenseslalus mengatakan semua produk jurnalistik selama ini telah diatur dalam UU Pers. Sementara produk media sosial diatur tersendiri dalam UU ITE. Jika ada produk media yang dianggap merugikan, pihak yang bersengketa bisa menyelesaikannya lewat Dewan Pers.
Diakui, Wenseslalus, masyarakat saat ini memang dihadapkan dengan sulitnya membedakan antara produk jurnalistik dengan kabar hoaks yang beredar di media sosial. Selain termasuk barang baru, kondisi ini tak lepas dari pedoman yang bisa dipegang masyarakat.
" Tugas pemerintah atau perusahaan teknologi itu untuk memberikan ketentuan kalau Anda pakai media sosial itu apa sih yang boleh dan nggak boleh," ujar Wens.
(Sah)
Advertisement
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta