BEM SI Demo Tolak UU Cipta Kerja, 8 Ribu Personel TNI-Polri Dikerahkan

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 16 Oktober 2020 13:09
BEM SI Demo Tolak UU Cipta Kerja, 8 Ribu Personel TNI-Polri Dikerahkan
Demonstrasi akan berpusat di sekitaran Istana Negara, Jakarta Pusat.

Dream - Polisi mengerahkan delapan ribu personel gabungan untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI).

Rencananya, demonstrasi akan berpusat di sekitaran Istana Negara, Jakarta Pusat.

" Sekitar delapan ribu lebih personel itu gabungan TNI-Polri dan Pemda," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya, Jumat 16 Oktober 2020.

Menurut Yusri, pemerintah daerah melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga pemadam kebakaran. " Serta personel cadangan sebanyak sepuluh ribu yang standby di Polda," kata Yusri.

1 dari 3 halaman

Aksi Dimulai Siang Ini

BEM SI wilayah Jabodetabek-Banten berencana menggelar unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja mulai pukul satu siang ini.

Koordinator Wilayah BEM Se Jabodetabek-Banten Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Bagas Maropindra, mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang bakal disuarakan dalam aksi nanti siang.

Menurutnya, pemerintah harus membatalkan RUU Cipta Kerja yang kini tinggal menunggu penandatanganan Presiden Jokowi.

" Gejolak di tengah masyarakat kian hari kian memanas. Pasca disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 seluruh wilayah di Indonesia dari Sabang sampai Merauke melakukan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki," ujar Bagus dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16 Oktober 2020.

2 dari 3 halaman

Pemerintah juga dinilai telah " mencuci otak" rakyat dengan segala macam instrumen yang dimilikinya agar rakyat berhenti atas perjuangannya dalam penolakan RUU Cipta Kerja.

" Misalnya saja melalui Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), pemerintah mencoba mengintervensi gerakan mahasiswa dengan mengeluarkan surat nomor 1035/E/KM/2020 yang berisi tentang Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Surat tersebut di keluarkan pada 9 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Dirjen Dikti Prof. Nizam," jelas Bagas.

" Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

4 Tuntutan Mahasiswa

Terkait dengan tuntutan yang mereka minta, Bagas mengatakan, ada empat tuntutan, pertama mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Kedua, mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Ketiga, mengecam berbagai tindakan represif Aparatur negara terhadap seluruh massa aksi.

Terakhir, BEM SI mengajak Mahasiswa Seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar