Sanksi Pelanggar PSBB Kota Depok (Foto: Merdeka.com)
Dream - Pemerintah Kota Depok menindak para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jumlah denda mencapai Rp41 juta dari total 11.020 pelanggar. Mayoritas pelanggar adalah warga yang tidak memakai masker.
" Denda sudah masuk sampai saat ini totalnya sekira Rp41 juta, tidak hanya pelanggaran masker tetapi ada juga dunia usaha," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 26 Agustus 2020.
Pelanggar yang mencapai 11.020 kasus itu ditindak berdasarkan peraturan wali kota (Perwal) yang dikeluarkan pada 4 Juni 2020. Hingga 24 Agustus 2020 tercatat jumlah pelanggaran tak menggunakan masker sebanyak 6.412 kasus.
" Selain masker, kami juga telah menindak titik kerumunan 997 kasus. Pelanggaran usaha 3.523 kasus, dan saat PSBB beberapa bulan lalu kami juga menindak tempat ibadah 88 kasus," tukasnya.
Khusus untuk yang tak bermasker, Satpol PP Depok mencatat ada 182 kasus pada Senin 24 Agustus. Sedangkan pada Selasa 25 Agustus 2020, terdapat 136 kasus. Jumlah ini didapat dari hasil razia di beberapa titik jalan di Kota Depok.
" Satu hari itu kami hanya melakukan razia dua jam, dan hasilnya ya segitu, cukup banyak. Artinya masih banyak yang abai dan tidak patuh pada protokol kesehatan," katanya.
Pelanggar tersebut kata Lienda, tidak semua pelanggaran dikenakan sanksi denda administratif. Pihaknya juga memberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Untuk denda, besaran nominal tak mengenakan masker sekira Rp50 ribu.
" Denda sudah masuk sampai saat ini totalnya sekira Rp41 juta, tidak hanya pelanggaran masker tapi ada juga dunia usaha," tukasnya.
Lienda menuturkan, trend pelanggaran di Kota Depok terkait pencegahan Covid-19 masih turun naik. Terlebih, sejak dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya gencar melakukan razia masker.
" Stabilnya justru di angka ratusan per hari, itu untuk pelanggaran yang tidak mengenakan masker," tutupnya.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang