Bahar Bin Smith (merdeka.com)
Dream - Bahar bin Smith, kembali ditahan setelah sempat bebas karena program asimilasi pada Sabtu 16 Mei 2020 lalu. Penceramah 34 tahun dijemput petugas Lapas Gunung Sindur, Bogor di rumahnya pada Selasa dini hari, 19 Mei 2020.
Penjemputan pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Kemang, Bogor itu berlangsung sekira pukul 02.00 WIB.
Video penjemputan Habib Bahar pun beredar di media sosial menunjukkan pria kelahiran Manado itu sempat bersitegang dengan petugas.
" Kami dengan tim karena dikejar waktu. Nanti ngobrol di mobil. Saya minta dengan hormat," ujar salah satu pria yang menjemput.
Bahar tampak bernegosiasi dengan para penjemputnya. Dia didampingi langsung oleh pengacaranya, bahkan meminta kompensasi waktu sebelum ikut bersama para petugas lapas itu.
" Bisa merokok sebatang dulu. Saya mau, bukan hanya menyerahkan diri. Saya ikut ke lapas. Saya enggak bakal kabur, enggak bakal lari. Ini pengacara saya," ucap Bahar.
Untuk meyakinkan, Bahar mengajak petugas merokok bersama dirinya. Dia kembali menegaskan tidak akan kabur.
Penjemputan Bahar kembali ke lapas diduga karena adanya pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahar mengumpulkan massa tanpa mengindahkan imbauan physical distancing saat baru bebas.
Beberapa kolega dan teman Bahar sempat mengunggah pesan darinya usai dijemput petugas lapas. Menurut Bahar, dia dijemput karena isi ceramahnya yang sempat beredar di media sosial.
Sumber: JPNN.
Dream - Penceramah muda sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Bahar bin Smith kembali masuk lembaga pemasyarakatan. Bahar sempat bebas karena masuk daftar narapidana asimilasi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti, menyatakan Bahar telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia menggelar kajian dengan mengumpulkan banyak orang.
" Melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya," ujar Rika dikutip dari Merdeka.com.
Rika mengatakan Bahar bebas pada Sabtu, 16 Mei 2020. Bahar masuk program asimilasi karena dinilai berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, serta mengikuti pembinaan dengan baik dan telah menjalan setengah dari masa pidana yang dijatuhkan.
Akibat ulahnya, Bahar dijemput petugas pada Selasa, 19 Mei 2020 dini hari. Selain melanggar PSBB, Bahar terjerat dugaan penyebaran kebencian.
" Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Rita.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan program asimilasi untuk Bahar dicabut. Bahar kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur.
" Saat diamankan, dia dijemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," ucap Aris.
Sumber: Merdeka.com/Ronald
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu