Anggotanya Disebut Sowan ke Bahar Smith, Polri: Antarkan SPDP!

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 31 Desember 2021 09:00
Anggotanya Disebut Sowan ke Bahar Smith, Polri: Antarkan SPDP!
SPDP diantarkan sebagai pemberitahuan bahwa Bahar bin Smith dilaporkan terkait tindak pidana.

Dream - Sebuah video tengah viral memperlihatkan anggota Polri duduk bersila dengan Habib Bahar bin Smith. Video itu diambil di lokasi yang diduga kediaman Bahar.

Warganet langsung melancarkan kritik dengan menyebut polisi itu tengah sowan ke Bahar. Mereka pun menyinggung peringatan Presiden Joko Widodo yang menyentil polisi yang malah sowan ke pihak yang kerap menimbulkan keributan.

Terkait video itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, buka suara. Dia menegaskan anak buahnya datang ke kediaman Bahar bukan untuk sowan melainkan mengantarkan dokumen penyidikan.

" Yang jelas satu tujuan anggota Polri ke tempat yang bersangkutan untuk mengantarkan sebuah surat yang namanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP," ujar Ramadhan.

 

1 dari 2 halaman

Tak Istimewakan Bahar

Ramadhan mengungkapkan terdapat dua laporan mengenai Bahar yang masuk ke Polri. Satu laporan disampaikan lewat Polda Metro Jaya dan satunya lewat Polda Jawa Barat.

Dia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Bahar. Anggotanya hanya menjalankan tugas mengantarkan SPDP.

" Nggak ada kespesialan, mengantar SPDP," kata dia.

Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pidana SARA yang menjerat Bahar. Dalam kasus ini, terdapat pihak lain yang turut terlibat yaitu Eggi Sudjana.

 

2 dari 2 halaman

Kasus Dugaan SARA

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyatakan Bahar dan Eggi akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Untuk saat ini, penyidik masih menggelar penyelidikan dan pendalaman atas laporan yang masuk.

" Tentunya, ke depan kita akan berproses secara hukum," ucap dia.

Zulpan mengungkapkan penyidik telah mengantongi bukti dugaan tindakan SARA yang dilakukan Bahar dan Eggi. Salah satunya, bukti rekaman video yang dilampirkan pelapor.

" Pelapor memiliki data, artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi ataupun rekam jejak digital terkait dengan laporan itu yang disertakan saat membuat laporan," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar