Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi`an)
Dream - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie membantah pemerintah Indonesia telah mengajukan pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk keluar dari Arab Saudi.
" Kepada Habib Rizieq Shihab, Kemenkumham, Ditjen Imigrasi belum pernah menolak atau menyangkal Habib Rizieq Shihab ke Indonesia," ujar Ronny di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Ronny mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemerintah diharuskan membantu warganya apabila ada masalah di luar negeri.
" Undang-undang ini menganut HAM internasional pasal 14 dinyatakan, pemerintah Indonesia tidak berewenang untuk menolak menangkal WNI untuk kembali ke Indonesia, setelah bepergian ke luar negeri," ucap dia.
Mengutip pasal 98 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Ronny kembali menegaskan Ditjen Imigrasi hanya diperbolehkan untuk mencekal warga negara asing yang ada di Indonesia untuk keluar.
" Atas permintaan aparat penegak hukum karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian," ujar dia.
Lebih lanjut, kata dia, terkait dokumen yang ada di Indonesia, Ditjen Imigrasi mengonfirmasi masa berlaku paspor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) masih panjang.
" Paspor Rizieq Shihab dikeluarkan oleh Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dan berlaku sampai 25 Februari 2021," kata dia.
Dream - Sekjen Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis membantah telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).
" Rekomendasi itu yang miliki kewenangan Kemendagri," ujar Nur Kholis di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Kabar izin perpanjangan izin FPI tersebut muncul dari Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis. Dia mengatakan, organisasinya itu telah mendapat rekomendasi izin perpanjangan.
Ahmad mengatakan, rekomendasi itu telah dikeluarkan ketika Lukman Hakim Saifuddin masih menjabat sebagai Menteri Agama periode 2014-2019.
Sementara itu, Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan, dengan rekomendasi itu FPI tidak perlu izin lagi dari Kemendagri.
" Nggak perlu ada izin (Pemerintah), Anda baca di undang-undang, kita sudah punya rekomendasi dari Kemenag sudah di tangan kita," kata Munarman.
Seperti diketahui, izin FPI sebagai ormas dalam Surat Keterangan Terdaftar atau SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 sudah tidak berlaku sejak 20 Juni 2019.
Dream - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis menegaskan pemerintah telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak mengizinkan Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.
" Setiap warga negara harus mendapat perlindungan, kalau Habib Rizieq sebagai tokoh bangsa tidak mendapat perlindungan, apalagi rakyat biasa," ujar Ahmad di Markas FPI, Petamburan, Jakarta, Senin, 11 November 2019.
Tiga kali usaha Rizieq Shihab keluar Arab Saudi gagal
Meski demikian, Ahmad menekankan, FPI tak menuntut pemerintah untuk memulangkan Rizieq ataupun membayarkan dendanya.
" Kami hanya menuntut hak asasi manusia habib Rizieq dipenuhi," ucap dia.
Visa Rizieq Shihab
Menurutnya, pemerintah saat ini abai dengan kewajibannya untuk menolong warga negara yang mengalami kesulitan di luar negeri.
" Di sini bisa dilihat, sikap (pemerintah) diam, (tidak) acuh terhadap status Habib Rizieq ini," kata dia.
Menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas menyebut alasan mertuanya tidak dapat kembali ke Indonesia karena alasan dicekal.
Bahkan, kata dia, pencekalan oleh Imigrasi Arab Saudi itu dilakukan atas permintaan Pemerintah Indonesia.
" Berdasarkan keterangan dari beliau (Habib Rizieq) begitu. Ada pihak-pihak dari negeri anda untuk dicekal," kata Hanif.
Dream - Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak bisa pulang ke Indonesia karena dicekal, bukan gara-gara over stay akibat visanya sudah habis.
" Visa izin tinggal Habib Rizieq habis 20 Juli 2018," ujar Hanif di Markas FPI, Petamburan, Jakarta, Senin 11 November 2019.
Sebelum 20 Juli 2018, tambah dia, Habib Rizieq sudah ingin pergi dari Arab Saudi, tapi tidak bisa. " Sebelum tanggal 20 Juli sudah tiga kali mau keluar Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," kata dia.
Menurut dia, Habib Rizieq meminta penjelasan kepada pihak imigrasi Arab Saudi mengenai alasan pencekalan tersebut. Saat kroscek itulah, tambah Hanif, Habib Rizieq tahu sebab tak bisa pergi dari Arab Saudi.
" Berdasarkan keterangan dari beliau (Habib Rizieq) begitu. Ada pihak-pihak dari negeri Anda untuk dicekal," ucap dia.
Hanif mengatakan, pencekalan mertuanya terjadi dua kali. Pertama terjadi pada 15 Juli 2018, tepat di hari Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus chat pornografi.
" Pencekalan sempat dicabut tapi kita enggak tahu. Dan kembali dicekal pada 7 Desember 2018 setelah suksesnya reuni 212," ujar tambah Hanif.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik