Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku terkejut karena namanya disebut dalam surat dakwaan kasus jual beli jabatan. Dalam surata dakwaan Haris Hassanudin, Lukman disebut menerima uang Rp70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur itu.
" Pertama saya ingin katakan bahwa saya sungguh amat terkejut dengan adanya berita yang bersumber dari hasil persidangan dakwaan, yang dibacakan jaksa terhadap kasus terdakwa Haris Hasanudin itu," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Senin 3 Juni 2019.
Menurut Lukman, dalam dakwaan jaksa, ia disebutkan menerima uang Rp50 juta dan Rp20 juta. " Saya tidak pernah mengetahui, apalagi menerima," ucap dia.
Terkait dengan uang, Lukman mengaku pernah menerimanya ketika menjadi narasumber di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Bukan Rp20 juta, melainkan hanya Rp10 juta.
" Jadi itu yang terjadi pada tanggal 9 Maret 2019 ketika saya hadir di Tebuireng dalam rangka saya hadir dalam seminar di bidang kesehatan," kata dia.
Uang tersebut, tambah Lukman, diterima oleh ajudannya. Lukman mengaku baru mengetahui malam harinya setelah diberi tahu si ajudan.
" Ajudan mengatakan, 'Pak ini ada titipan dari Kakanwil'. Saya mengatakan apa? Karena saya merasa ini tidak jelas konteksya. Dia katakan honorarium tambahan," ujar dia.
Merasa kunjungannya di Tebuireng itu bukan kegiatan dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Lukman meminta ajudannya mengembalikan uang tersebut.
Namun, hingga 15 Maret 2019 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haris dan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, uang tersebut belum dikembalikan.
" Tapi karena lalu ajudan saya tidak pernah punya kesempatan ketemu dengan saudara Haris, karena saudara Haris tinggal di Surabaya," kata dia.
Pada 22 Maret 2019, Lukman baru mengetahui bahwa uang tersebut belum dikembalikan. Ia kemudian memutuskan untuk melaporkan uang tersebut ke KPK sebagai gratifikasi.
Menurutnya, dalam aturan laporan gratifikasi itu maksimal 30 hari kerja dari pertama kali menerimanya. " Saya memutuskan yang Rp10 juta itu saya serahkan kepada KPK sebagai gratifikasi dan saya resmi mendapat tanda terima gratifikasi dari KPK," ucap dia.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio