Dream - Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten video boleh bertukar pasangan suami istri yang viral di media sosia. Usai penetapan tersebut, Samsudin langsung ditahan oleh polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
" Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik." Kata Dirmanto dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 1 Maret 2024.
Oleh sebab itu, tersangka Samsudin langsung ditahan di rutan Mapolda Jatim. " Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim," ucap dia.
Sebelumnya, Samsudin dijemput paksa oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dirmanto menyatakan, alasan untuk melakukan penjemputan itu karena adanya kekhawatiran penyidik jika yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghambat penyidikan.
Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya. Kedua orang itu, satu diantaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyampaikan, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
" Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE," katanya.
Diketahui, Samsudin membuat konten video yang menyebut diperbolehkannya seseorang bertukar pasangan suami istri. Dalam video yang viral itu, terlihat beberapa orang lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Dalam video, seorang laki-laki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan, asalkan mereka saling menyukai.