Jadi Tersangka Konten Aliran Sesat 'Boleh Tukar Pasangan', Gus Samsudin Langsung Ditahan

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 1 Maret 2024 18:06
Jadi Tersangka Konten Aliran Sesat 'Boleh Tukar Pasangan', Gus Samsudin Langsung Ditahan
Gus Samsudin pembuat konten 'boleh tukar pasangan' ditetapkan jadi tersangka.

1 dari 10 halaman

Jadi Tersangka Konten Aliran Sesat 'Boleh Tukar Pasangan', Gus Samsudin Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Konten Aliran Sesat 'Boleh Tukar Pasangan', Gus Samsudin Langsung Ditahan © Gus Samsudin 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten video boleh bertukar pasangan suami istri yang viral di media sosia. Usai penetapan tersebut, Samsudin langsung ditahan oleh polisi.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.

3 dari 10 halaman

© gus 2024 maverick

" Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik." Kata Dirmanto dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 1 Maret 2024.

4 dari 10 halaman

Oleh sebab itu, tersangka Samsudin langsung ditahan di rutan Mapolda Jatim. " Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim," ucap dia.

Sebelumnya, Samsudin dijemput paksa oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dirmanto menyatakan, alasan untuk melakukan penjemputan itu karena adanya kekhawatiran penyidik jika yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghambat penyidikan.

5 dari 10 halaman

"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,".

6 dari 10 halaman

© Gus Samsudin 2024 maverick

Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya. Kedua orang itu, satu diantaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin

7 dari 10 halaman

“Bicaranya (Samsudin) plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,

8 dari 10 halaman

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyampaikan, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

" Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE," katanya.

9 dari 10 halaman

© gus 2024 maverick

Diketahui, Samsudin membuat konten video yang menyebut diperbolehkannya seseorang bertukar pasangan suami istri. Dalam video yang viral itu, terlihat beberapa orang lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

10 dari 10 halaman

© Viral Aliran Diduga Sesat Bolehkan Tukar Pasangan Asal Saling Suka, Begini Respons Kemenag 2024 maverick

Dalam video, seorang laki-laki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan, asalkan mereka saling menyukai.

Beri Komentar