HMI Laporkan SBY dan Kapolda Metro Jaya

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 10 November 2016 19:40
HMI Laporkan SBY dan Kapolda Metro Jaya
HMI merasa dirugikan dengan ucapan SBY dan Irjen M Iriawan.

Dream - Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi melaporkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pidato SBY menanggapi rencana demonstrasi damai 4 November.

Ketua Koordinator Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Mustaghfirien, menilai pidato SBY dapat menghasut orang lain sehingga menimbulkan kebencian terhadap etnis tertentu.

" Dalam pidato SBY, ternyata terdapat pernyataan yang diduga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk hasutan dan penyebaran kebencian terhadap kasus etnis tertentu, dalam hal ini Ahok," kata Mustagfirien di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 10 November 2016.

Dalam pidatonya, kata dia, SBY sempat mengeluarkan pernyataan agar aspirasi demonstran didengar. Hal itu terucap dalam kalimat 'Kalau aspirasi pendemo tidak didengar, sampai lebaran kuda masih ada unjuk rasa itu'.

Mustaghfirien mengatakan pernyataan SBY mengakibatkan kader-kader HMI yang mengikuti unjuk rasa jadi terprovokasi sehingga berujung ricuh.

“ Adik-adik kami tidak mungkin anarki tanpa ada provokasi," ucap dia.

Selain itu, Sekretaris Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Adhel Setiawan menanggapi pidato Presiden RI, Joko Widodo, yang menyebut demonstasi 4 November ditunggangi aktor politik. 

" Lalu tiba-tiba Pak Jokowi berpidato kalau aksi demo ditunggangi kepentingan politik, kami menilai ada sengkuni-sengkuni di balik demo kemarin," ujar Adhel.

Dalam laporannya, para alumni HMI ini menuduh SBY telah melanggar Pasal 160 UU KUHP, dan Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

1 dari 3 halaman

Kapolda Metro Jaya Juga Dilaporkan

Kapolda Metro Jaya Juga Dilaporkan © Dream

Dream - Selain SBY, HMI juga melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke Inspektorat Pengawasan Umum. Mereka menuding Iriawan telah memprovokasi massa untuk menangkap kader HMI.

" Kami akan melaporkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan karena telah menghasut dan mencemarkan nama baik HMI," kata Ketua Umum HMI Mulyadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 November 2016.

Mulyadi mengatakan HMI merasa dirugikan dengan ucapan Iriawan yang menyuruh massa menangkap anggota HMI yang berbuat ricuh.

" Dia (Iriawan) menyampaikan bahwa 'Kejar HMI, pukul dia, dia provokatornya'. Kita merasa dirugikan atas pernyataan-pernyataan itu," ucap dia.

Mulyadi menegaskan tidak akan memberikan pernyataan apapun mengenai kasus yang menjerat lima kader HMI, apabila Polda Metro Jaya masih dipimpin oleh Iriawan.

" Saya memilih untuk tidak memberikan keterangan apapun selama Kapolda Metro Jaya masih dijabat sama Irjen Pol M Iriawan," ujar Mulyadi.

2 dari 3 halaman

Lima Kader Jadi Tersangka, HMI Ajukan Pra-Peradilan

Lima Kader Jadi Tersangka, HMI Ajukan Pra-Peradilan © Dream

Dream - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) berencana akan mengajukan pra pradilan terkait penetapan tersangka terhadap kelima kadernya.

" Kami akan mempraperadilankan lima orang kader HMI yang dinyatakan sebagai tersangka," kata Ketua Umum PB HMI, Mulyadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 November 2016.

Mulyadi hadir Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus yang dialami anggotanya.

Selain itu, ia menyatakan tidak akan memberi pernyataan terkait kasus yang tengah menimpa HMI, kalau Polda Metro Jaya masih dipimpin oleh Irjen Mochammad Iriawan.

" Saya memilih untuk tidak memberikan keterangan apapun selama Kapolda Metro Jaya masih dijabat sama Irjen Pol Iriawan. Teknis-teknis hukum saya serahkan kepada kuasa hukum," ujar dia.

Lima kader HMI, II, AH, RR, MRB, dan RM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan polisi saat demonstrasi 411. (Ism) 

3 dari 3 halaman

Para Tersangka

Para Tersangka © Dream

Dream - Polisi berhasil menangkap salah satu terduga provokator kerusuhan demonstrasi pada 4 November lalu. Pelaku berinisial II, 23 tahun, kader organisasi mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam(HMI).

Saat ditangkap, II tengah bersembunyi di kediaman anggota DPD RI, Basri Salama, di Jalan Attahiriyah 2, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan II tinggal di rumah Basri sejak tahun 2015. II dan Basri berasal dari daerah yang sama.

" Tinggal di rumah Basri sejak 2015, karena tidak mampu bayar kontrakan. Sehingga diajak oleh Basri Salama tinggal di rumah kontrakannya, karena masih satu pulau di Pulau Tidore," kata Hendy di Jakarta, Selasa, 8 November 2016.

Hendy menjelaskan, II merupakan kader fungsionaris di HMI. Saat ditangkap, mahasiswa Fakultas Psikologi itu sempat melawan dan memberontak.

Selain II, polisi juga menangkap empat orang kader HMI lain yang diduga sebagai provokator kerusuhan demo 4 November di tempat yang berbeda. Mereka adalah AA, RM, RB dan MRD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan kelima pelaku tersebut dianggap telah melakukan provokasi untuk menyerang polisi.

" (Mereka pelaku) penyerangan, ada lima orang," kata Awi.

Awi mengatakan status kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini karena penyelidikan sudah memenuhi syarat minimum yaitu dua alat bukti saling terkait.

" Ya tersangka (kelimanya)," ucap dia.

Saat ini, kelima kader HMI itu masih berada di sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Ism) 

Beri Komentar