Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 9 Mei 2017 11:27
Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding
Hakim Dwiarso mengingatkan Ahok agar segera mengajukan permohonan banding.

Dream - Ahok menyatakan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu menyampaikan keinginan bandingnya di dalam persidangan.

" Yang Mulia, kami akan mengajukan banding," ujar Ahok setelah mendengarkan vonis dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

Mendengar perkataan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, mengingatkan agar Ahok segera mengajukan permohonan banding.

" Segera catatkan permohonan banding ke kepaniteraan dalam waktu 7 hari dari sekarang," kata Dwiarso.

Sementara, tim kuasa hukum Ahok meminta salinan putusan kasus ini. Hakim Dwiarso pun menyatakan salinan putusan akan diberikan dalam waktu 1x24 jam dari sidang hari ini.

" Anda bisa mengajukan permohonan salinan putusan dan dalam waktu 1x24 jam salinan bisa Anda terima," kata Dwiarso.

1 dari 1 halaman

Dinilai Bisa Pecah Belah Umat Beragama

Dinilai Bisa Pecah Belah Umat Beragama © Dream

Dream - Ahok divonis dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim saat membaca vonis dalam persidangan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya jaksa hanya menuntut Ahok dengan hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam putusan itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan Ahok. Antara lain Ahok dinilai tidak merasa bersalah. Tindakan Ahok di Kepulauan Seribu menimbulkan keresahan. Selain itu juga dinilai bisa memecah-belah kerukunan antarumat beragama.

Sementara, hal-hal yang meringankan Ahok belum pernah dihukum. Ahok dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan.

Beri Komentar